Ekonom Faisal Basri Ungkap Ahok BTP Bisa Dipecat Seperti eks Dirut BUMN Pertamina Era Rini Soemarno

Ekonom Faisal Basri ungkap Ahok BTP bisa dipecat seperti eks Dirut BUMN Pertamina era Rini Soemarno

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
ekonom Faisal Basri menilai Ahok BTP di BUMN Pertamina 

TRIBUNKALTIM.CO - Ekonom Faisal Basri ungkap Ahok BTP bisa dipecat seperti eks Dirut BUMN Pertamina era Rini Soemarno.

Mulanya, Faisal Basri menaruh harapan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membawa perubahan di BUMN yang dipimpinnya, disebut-sebut Pertamina.

Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Jokowi berniat merekrut Ahok sebagai bos salah satu BUMN besar di Negeri ini, konon Pertamina.

Masuknya nama Basuki Tjahja Purnama BTP alias Ahok ke dalam salah satu jabatan direksi di Perseroan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) menurut Ekonom Senior Indef, Faisal Basri akan membawa ke arah perbaikan lebih baik.

Dia berharap Ahok tidak bekerja sendirian dalam mengubah kinerja perseroan yang akan dipimpin.

"Kalau tanpa tim ya berat. Ahok itu bukan malaikat, tapi roh Ahok bisa menjadi motor perubahan.

Mata Najwa, Anggota Surya Paloh Ungkap Mulan Jameela Masuk DPR, Balas Jasa Gerindra ke Ahmad Dhani

 Datangkan Ustadz Abdul Somad Tanpa Izin, Pegawai KPK Diperiksa Agus Rahardjo, Soal Track Record UAS

 Anak Buah Megawati Kritik Kapolri Idham Aziz, Bandingkan dengan Tito Karnavian dan Polisi Buncit

 Ditolak Arie Gumilar Cs Masuk BUMN Pertamina, Respon Ahok BTP Kok Begini, Tuhan Aja Ada yang Nentang

Tapi itu juga nggak cukup, syarat perlunya harus dipenuhi," kata Faisal Basri ditemui usai menghadiri Kongkow Bis9'nis Pas FM, di Jakarta, Rabu (20/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Faisal: Ahok Itu Bukan Malaikat, tetapi Roh Motor Perubahan"

Lebih lanjut, Faisal Basri mengkhawatirkan, bila Ahok ditugasi untuk mengubah kinerja perseroan secara individual maka akan terjadi chaos di tubuh internal.

Dengan alasan, Ahok bukanlah orang yang ahli dalam membidangi bidang tersebut.

Dia memberikan contoh, Dwi Soetjipto saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Tbk, banyak pejabat di bawahnya enggan bekerja sama.

"Kan repot, diganjel terus.

Karena yang kerja sehari-hari kan birokrasi perusahaan itu," ujarnya.

Dwi Soetjipto dipecat sebagai Dirut Pertamina oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada November 2017 lalu.

Padahal Dwi Soetjipto  dikenal memiliki track record yang bagus.

Namun Jokowi percaya kepada Dwi Soetjipto lalu memilihnya menjadi Kepala SKK Migas hingga sekarang.

Oleh sebab itu, Faisal Basri sekali lagi dia menyarankan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk memberikan kewenangan serta jaminan kepada Ahok agar tidak terjadinya hambatan dalam mengubah perseroan yang akan diemban nantinya.

"Ya orang hebat bisa jadi tersandera kalau sistemnya sudah berat.

Jadi tidak bisa satu orang saja. Jadi harus tim," lanjutnya.

Selain itu, dari sederet perusahaan BUMN yang ada, Faisal Basri menyebut dua perseroan yang harus menjadi fokus, yaitu PT PLN (Persero) Tbk dan PT Pertamina (Persero) Tbk.

Pasalnya, kedua perusahaan ini memberikan kontribusi tertinggi di Kementerian BUMN.

Apalagi, di mata publik, PLN dan Pertamina kerap menjadi ladang para mafia.

"Kalau itu dijaga tidak dirampok, sudah bagus banget karena itu dua perusahaan terbesar," ucapnya.

Dibela Fahri Hamzah

Mantan politikus PKS Fahri Hamzah membela Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal polemik rencana jadi bos perusahaan BUMN.

Dalam berbagai kesempatan baik di media sosial maupun saat wawancara dengan pers, Fahri Hamzah cenderung menilai Ahok punya hak untuk jadi bos perusahaan BUMN.

Fahri yang kini mendirikan partai bernama  Gelora itu mengatakan masyarakat keliru menganggap Ahok tidak memiliki hak lagi menjadi pejabat di Indonesia.

Untuk diketahui Ahok merupakan mantan narapidana kasus penodaan Agama. Ahok telah divonis bersalah dua tahun penjara dan telah bebas pada 24 Januari 2019 lalu.

"Kekeliruan orang yang menganggap seolah-olah Ahok itu sudah tidak (hak) punya apa-apa di atas bumi republik ini. Itu enggak benar," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurut Fahri Ahok sudah menjalankan hukuman pidana atas kasus penistaan agama.

Oleh karena itu ia memiliki hak yang sama atas hukum.

Fahri Hamzah juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir meluruskan isu dan pro kontra yang berkembang mengenai Ahok masuk BUMN.

"Berlakulah Pasal 27 UUD itu bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecuali," ujarnya.

Alasan membela

Dukungan Fahri Hamzah untuk Ahok juga dilontarkan dalam wawancara dengan Kompas TV.

Fahri Hamzah yang juga mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu menyarankan Ahok ditempatkan di BUMN yang dianggap paling korup.

Keberadaan Ahok di BUMN yang paling Korup, kata Fahri, akan menjadi pembuktian apakah Ahok berani membuka praktik korupsi di BUMN.

Hal itu disampaikan Fahri saat diwawancarai jurnalis Aiman Witjaksono dalam program Aiman KompasTV, Senin (19/11/2019) malam.

Fahri Hamzah dalam program Aiman Kompas TV, Senin (18/11/2019). (Tangkap Layar KompasTV)
Di awal keterangannya, Fahri mendukung Ahok masuk ke BUMN.

Dengan catatan, masuknya Ahok ke BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kalau itu dia (pemerintah,-Red) bikin clear, belalah sudara Basuki dengan terbuka. Saya akan bela jika itu tidak ada kesalahan.

Harus fair dong. Semua orang di Republik ini berhak mendapatkan hak-haknya.

Gak boleh orang selama-lamanya kita siksa," kata Fahri sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari tayangan Aiman Kompas TV, Senin (18/11/2019) malam.

Fahri Hamzah mengakui BUMN membutuhkan sosok Ahok.

"Kalau soal talenta, saya mengatakan BUMN itu memerlukan saudara Ahok," kata politikus Partai Gelora ini.

Ahok diperlukan, lanjut Fahri, karena BUMN membutuhkan sosok yang tegas dan keras.

"Karena ada beberapa institusi di BUMN itu yang memerlukan orang keras, orang tegas," ujar dia. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved