TERUNGKAP 157 Perusahaan di Kutai Kartanegara Belum Terdaftar Wajib Pajak, Ini Respon Sekda Kukar

Terungkap 157 perusahaan di Kutai Kartanegara Belum Terdaftar Wajib Pajak, Ini Respon Sekda Kukar

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Tribunkatim.co/HO HUMASKAB KUKAR
Sekda Kukar Sunggono memimpin rapat. Terungkap 157 perusahaan di Kutai Kartanegara Belum Terdaftar Wajib Pajak, Ini Respon Sekda Kukar 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kali ini terungkap 157 perusahaan di Kutai Kartanegara Belum Terdaftar Wajib Pajak, Ini Respon Sekda Kukar

Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara adakan kegiatan sarasehan Pendapatan Daerah di Pendopo Odah Etam Bupati Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur pada Kamis (21/11/2019).

Dalam kegiatan ini tujuannya agar para peserta wajib pajak dari perusahaan dapat mengetahui apa saja yang dibutuhkan untuk membayar pajak.

Sekda Kukar Imbau Pejabat tak Terima Parsel dari Perusahaan

Sekda Kukar: Usulan Anggaran Pilbup 2020 Masih Akan Diverifikasi TAPD

Namun dari ratusan perusahaan yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara masih belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Hal tersebut disayangkan oleh Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur ( Kaltim ) Sunggono, dalam sambutannya.

Menurutnya dengan kurangnya ketaatan perusahaan untuk mendaftar sebagai wajib pajak berpengaruh terhadap pemasukan kas daerah.

Jika memang pajak diserap secara maksimal, otomatis pemerintah memiliki cadangan Pendapatan Asli Daerah selain sektor tambang.

Sebab Sunggono meyakini jika PAD di sektor tambang akan menurun tiap tahun karena SDA yang tidak terbarui.

"Sehingga membuat struktur APBD lemah dan rentan karena sumber daya alam tersebut akan berkurang dari waktu ke waktu. Agar tidak terfokus dari sektor migas, Pemkab Kukar fokus di sektor penerimaan pajak daerah. Agar struktur APBD kita menjadi kuat," ucap Sunggono dalam sambutannya di aula Pendopo.

Dari data yang dihimpun sekitar 258 perusahaan yang terdaftar di kabupaten Kutai Kartanegara.

Hanya 101 perusahaan saja yang terdaftar wajib pajak.  Sisanya 157 belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Ia mengingatkan kepada perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Sebab itu bisa menjadi temuan dari audit BPK terhadap pemasukan kas pemerintah.

"Bisa kontribusi ke pemerintah daerah celakanya orang yang tidak patuh kita yang ditegur BPK," ucap Sunggono.

Sumber pajak yang berpotensi mengisi kas Pemda antara lain pajak reklame, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, PBB P2, dan BPHTB.

Dari kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan di Kutai Kartanegara atau Kukar

Kepala Bapenda Kutai Kartanegara, ESDM provinsi, Bapenda Provinsi dan perwakilan KPP Pratama hadir dalam kegiatan tersebut. 

Tunggak Pajak Mobil Mewah?

Berita sebelumnya, di tempat terpisah, soal pajak mobil mewah. 

Kasus kepemilikan mobil mewah penunggak pajak yang tinggal di gang sempit kembali terjadi.

Kondisi ini ditemukan oleh petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat bersama Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Senin (28/1/2019).

Saat menyambangi kediaman Zulkifli, warga Jalan Mangga Besar IV, Tamansari Jakarta Barat, yang tercatat memiliki Bentley Continental GT, ternyata tempat tinggalnya berada di gang yang lebarnya tak cukup dilewati mobil.

Bahkan, tidak ada lahan parkir karena Zulkifli tinggal di lantai atas sebuah bangunan bersama orang tuanya.

Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono, mengatakan, Zulkifli menjadi korban pemalsuan dokumen kepemilikan mobil yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

"Kasus seperti ini memang bukan sekali dua kali, tahun lalu pun ada pemilik Lamborghini yang seperti ini. Pada dasarnya mereka jadi korban, namanya dipinjam sebagai pemilik mobil mewah yang memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar lebih. Untuk kita lakukan kegiatan door to door jadi bisa melihat langsung kebenarannya," ucap Elling saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/1/2019).

Zulkifli terdaftar sebagai pemilik sedan mewah asal Inggris dengan nomor polisi B 2829 JZZ yang menunggak pajak dengan total Rp 108.098.550.

Mobil berkapaistas 6.000 cc dengan twin turbocharged Bentley tersebut sudah terlambat membayar kewajibannya sejak 30 September 2018 lalu.

Bandingkan Deretan Mobil Mewah Sule dan Atta Halilintar, Siapa yang Paling Tajir?

Cerita Istri Kepala Lapas Sukamiskin Kaget Saat Mobil Mewah Diantar ke Rumahnya

Sukses Jadi Petarung, Ini Deretan Mobil Mewah Khabib Nurmagomedov

Kediaman Abdul dan Zulkifli warga Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat yang disebut menunggak mobil mewah Bentley tetapi setelah ditelusiri ternyata identitas mereka pernah diberikan kepada orang tak dikenal.
Kediaman Abdul dan Zulkifli warga Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat yang disebut menunggak mobil mewah Bentley tetapi setelah ditelusiri ternyata identitas mereka pernah diberikan kepada orang tak dikenal. (Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM)

Parahnya lagi, setelah ditelusuri ternyata bukan hanya Zulkifli saja yang menjadi korban, nama kedua orang tuanya juga ikut tercatat sebagai pemilik dari mobil mewah.

Abdul Manaf yang merupakan ayah Zulkifli tercatat sebagai pemilik Meredes-Benz, sementara Siti Aisyah, istrinya tercatat memiliki Toyota Harrier.

"Satu keluarga itu terdaftar sebagai pemilik mobil, tapi yang menunggak hanya yang Bantley saja. Setelah kita diskusikan, ternyata dulu pernah ada yang meminta fotokopi keluarga mereka dengan iming-iming dikasih sembako, tapi mereka pun tidak kenal dengan orang tersebut," ucap Elling.

Terkait masalah ini, Elling mengatakan akan terus menelusuri pemilik asli dari Bentley Continental GT tersebut.

Sementara keluarga Zulkifli diminta untuk melakukan proses pemblokiran di Samsat karena terbukti tidak memiliki kendaraan mewah yang menunggak pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunggak Pajak Rp 108 juta, Pemilik Bentley Tinggal di Gang Sempit", https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/29/074110515/tunggak-pajak-rp-108-juta-pemilik-bentley-tinggal-di-gang-sempit.

Penulis : Stanly Ravel

Viral, Tinggal di Gang Sempit, Ilham Kaget Ditagih Pajak Ferrari Rp 69 Juta

TRIBUNKALTIM.CO - Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat menemukan identitas pemilik mobil Ferrari yang menunggak pajak puluhan juta di sebuah gang sempit Jalan Thalib III Krukut, Tamansari.

Dalam data yang dimiliki kantor samsat, tercantum nama Ilham Firdaus (23) sebagai pemilik kendaraan mewah tersebut.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Rabu (19/12/2018), tak tampak mobil Ferrari di sekitar kediaman Ilham.

 
Bahkan, untuk memarkirkan kendaraan beroda empat, halaman rumahnya tidak cukup karena hanya tersedia ruang sekitar 1,5 meter untuk jarak antar rumah

Ilustrasi mobil mewah Ferrari. Ferrari seri 458 yang hilang dalam aksi pencurian di sebuah bengkel di Hong Kong pada Rabu (4/7/2018).
Ilustrasi mobil mewah Ferrari. Ferrari seri 458 yang hilang dalam aksi pencurian di sebuah bengkel di Hong Kong pada Rabu (4/7/2018). (AFP / MIGUEL MEDINA)

Rumah Ilham didatangi petugas untuk dilakukan pengecekan data dan penagihan door to door pembayaran pajak kendaraanbermotor.

Namun, Ilham mengaku tak merasa memiliki kendaraan berjuluk kuda jingkrak tersebut dan kaget saat didatangi petugas.

"Saya sih enggak merasa punya, kaget saja. Ada orang beli mobil pakai nama saya, kenapa enggak KTP dia saja," kata Ilham di lokasi, Rabu. 

Ia menduga, pemilik atau pembeli Ferrari menggunakan KTP aslinya yang sempat hilang. Ilham kehilangan KTP pada 2014 di Bogor, Jawa Barat dan 2010 di Kota Tua, Jakarta Barat.

"Saya enggak kenal (dengan pemilik atau pembeli Ferrari). Belum pernah ketemu juga," katanya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ada kecocokan identitas Ilham dengan pemilik Ferrari dari data yang dimilikinya.

Kendaraan tersebut juga tercatat menunggak pajak hingga puluhan juta rupiah.

"Menurut data, atas nama Ilham Firdaus dengan kepemilikan mobil Ferrari. Dia menunggak Rp69.430.000 selama satu tahun," kata Elling di lokasi, Rabu.

Namun saat ditelusuri, pemilik Ferrari sebenarnya bukan atas nama Ilham Firdaus dan yang bersangkutan juga tidak memiliki kendaraan tersebut.

Meski demikian, lanjut Elling, pemilik asli Ferrari tersebut telah mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) di Samsat Jakarta Barat pada 4 Oktober 2018 lalu, tetapi belum juga dibayar tunggakannya.

"Pak Ilham Firdaus ini saya serahkan formulir untuk memblokir kendaraannya (atas namanya) supaya yang bersangkutan (pemilik aslinya) balik nama ke pemilik kendaraan kedua (bukan atas nama Ilham lagi)," terangnya.

Selanjutnya, di lokasi yang sama, petugas Samsat Jakarta Barat mengarahkan Ilham untuk mengisi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Kepemilikan kendaraan bemotor yang telah dijual. Kemudian ditandatangani olehnya di atas meterai yang disediakan petugas. 

(Rima Wahyuningrum)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Warga Gang Sempit Kaget Disebut Tunggak Pajak Ferrari Rp 69 Juta

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved