Gegara Bambang Widjojanto eks Tim Hukum Prabowo-Sandi di TGUPP, Anies Baswedan Digugat OC Kaligis
Gegara Bambang Widjojanto eks Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di TGUPP, Anies Baswedan digugat OC Kaligis, ini ancaman hukumannya
TRIBUNKALTIM.CO - Gegara Bambang Widjojanto eks Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di TGUPP, Anies Baswedan digugat OC Kaligis, ini ancaman hukumannya.
Diketahui, saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat masalah hukum akibat mengangkat Bambang Widjojanto sebagai anggota TGUPP.
Anies Baswedan digugat oleh pengacara kondang OC Kaligis ke PN Jakarta Pusat, dan Gubernur DKI Jakarta ini terancan hukuman.
Pengacara Otto Cornelis atau OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
OC Kaligis, yang kini terpidana kasus suap, meminta Anies Baswedan memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP.
Di TGUPP, Bambang Widjojanto menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
• Dihadapan Akbar Tanjung dan Hamdan Zoelva, Mahfud MD Curhat Diberi Harapan Palsu oleh Jokowi dan SBY
• Anak Buah Anies Baswedan Masih Pikir-pikir Berikan Izin Reuni PA 212 di Monas, Doakan Rizieq Shihab
• Anggota Megawati Sebut Kepala Daerah Siapkan Anggaran Aparat Keamanan, Bukti Kapolres Minta Jatah
Sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus.
Kasus itu sempat mediasi tetapi mediasi tidak berhasil.
Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November ini.
OC Kaligis menilai perbuatan Anies Baswedan melawan hukum dengan mengangkat Bambang Widjojanto sebagai salah satu anggota TGUPP.
“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat ( Anies BAswedan), maka penggugat ( OC Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC Kaligis.
Karena itu, OC Kaligis meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.
“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum tergugat ( Anies Baswedan) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat ( Anies Baswedan),” lanjut OC Kaligis dalam petitum itu.
Bambang Widjojanto menyebut OC Kaligis hanya mencari panggung dengan argumennya.
Bambang Widjojanto menilai apa yang digugat OC Kaligis tidak benar, bahkan keliru.
“Argumen-argumen mengada-ada.
Dia lagi cari panggung dengan argumen-argumen yang ada,” kata Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto enggan menanggapi gugatan OC Kaligis menyangkut pengangkatannya sebagai anggota TGUPP.
“OC Kaligis punya kemampuan menemukan ide kayak gitu.
Sekarang basis argumennya itu tidak jelas juga.
Dia selalu mencari-cari gitu kan?
Persoalannya jadi personalisasi kayak gitu,” ujar Bambang Widjojanto.
Anggaran TGUPP akan Dihapus??
Jatah anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP Anies Baswedan di rancangan APBD DKI Jakarta sebesar Rp 19,8 miliar.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono akan menghapus anggaran untuk TGUPP Anies Baswedan tersebut.
Diketahui, Mujiono berasal dari Fraksi Partai Demokrat, partai yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Komisi A DPRD DKI Jakarta akan merekomendasikan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP DKI Jakarta sebesar Rp 19,8 miliar dicoret, dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI Jakarta 2020.
Anggaran TGUPP saat ini diusulkan dalam pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda DKI Jakarta.
Komisi A merekomendasikan anggaran itu dialihkan memakai dana operasional Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Seperti di era Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama BTP alias Ahok, anggaran TGUPP diambil dari pos dana operasional Gubernur, bukan di Bappeda.
Sebab, TGUPP bertanggungjawab langsung kepada Anies Baswedan selaku Gubernur.
"Iya, dipindahkan ke sana (dana operasional gubernur)," ujar Ketua Komisi A Mujiono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Mujiono menyampaikan, Komisi A akan menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS 2020 yang dilakukan Badan Anggaran atau Banggar DPRD DKI Jakarta.
"Keinginan sebagian besar anggota memang dinolkan, tapi kan tentunya enggak semudah itu, kami akan berjuang sama-sama di Banggar besar," kata dia.
Mujiono berujar, Komisi A juga merekomendasikan adanya evaluasi tugas pokok dan fungsi TGUPP.
Sebab, jumlah anggota dan anggaran TGUPP melonjak di era Anies Baswedan.
Padahal, anggaran TGUPP era pemerintahan sebelumnya tidak sebesar era Anies Baswedan.
"Sekarang naiknya drastis.
Rekomendasi Komisi A terkait TGUPP adalah evaluasi menyeluruh terkait tupoksi dan kewenangan, biar jelas."
"Kalau kami sudah bilang evaluasi menyeluruh, kan boleh membongkar semuanya," ucap Mujiono.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Artal Reswan menuturkan, anggaran TGUPP belum dicoret.
Dia berujar, Pemprov DKI belum mendapatkan rekomendasi apa pun dari Komisi A.
"Belum tahu rekomendasinya, kan belum keluar rekomendasi Komisi A," kata Reswan saat dihubungi.
Anggaran TGUPP DKI Jakarta terus naik sejak 2017.
Anggaran itu bisa dilihat di situs web apbd.jakarta.go.id.
Anggaran TGUPP dalam APBD 2017, yakni Rp 1,69 miliar, kemudian berubah menjadi Rp 1 miliar dalam APBD-P 2017.
Kemudian, anggaran TGUPP dalam APBD 2018 melonjak jadi Rp 19,8 miliar.
Anggaran ini kemudian direvisi menjadi Rp 16,2 miliar dalam APBD-P 2018.
Terakhir, anggaran TGUPP dalam APBD 2019, yakni 19,8 miliar, kemudian direvisi menjadi Rp 18,99 dalam APBD-P 2019.
Anggaran TGUPP kembali diusulkan naik pada 2020 menjadi Rp 19,8 miliar.
Rincian Gaji TGUPP Sekarang
Anggaran TGUPP dinaikkan demi menyesuaikan gaji para anggota TGUPP berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja ( grade).
Misalnya, ada anggota TGUPP dengan latar belakang pendidikan S-2 dan pengalaman kerja 10 tahun yang memiliki gaji sama dengan anggota lain dengan latar belakang pendidikan S-1 dan pengalaman kerja lima tahun.
Gaji anggota TGUPP dengan latar belakang pendidikan S-2 itu akan disesuaikan dengan grade-nya.
"Kenaikan untuk antisipasi penambahan dan penyesuaian grade anggota," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan, Kamis (3/10/2019).
Mahendra menyampaikan, anggota TGUPP saat ini berjumlah 67 orang.
Anggota TGUPP memiliki grade yang berbeda-beda.
Gaji anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Besaran gaji anggota TGUPP sudah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Berikut besaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI Jakarta yang selama ini berlaku:
1. Ketua TGUPP: Rp 51.570.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
2. Ketua Bidang: Rp 41.220.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
3. Anggota grade 1: Rp 31.770.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
4. Anggota grade 2: Rp 26.550.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja selama 8-9 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
5. Anggota grade 2a: Rp 24.930.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 6-7 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
6. Anggota grade 2b: Rp 20.835.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
7. Anggota grade 3: Rp 15.300.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
8. Anggota grade 3a: Rp 13.500.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
9. Anggota grade 3b: Rp 9.810.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
10. Anggota grade 3c: Rp 8.010.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS). (*)