Ahok Komisaris Utama Pertamina

Cara Media Asing AFP, Reuters Beritakan Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Sindir Penistaan Agama

Cara media asing AFP, Reuters beritakan Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina, sindir soal penistaan agama

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina dan jadi pemberitaan Reuters dan AFP 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara media asing AFP, Reuters beritakan Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina, sindir soal penistaan agama.

Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP resmi diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Selain jadi pemberitaan media nasional, diangkatnya Ahok, yang pernah tersandung kasus penistaan agama ini juga jadi pemberitaan sejumlah media asing, sebut saja AFP dan Reuters.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri BUMN Erick Thohir telah memastikan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bakal menjadi Komisaris Utama Pertamina.

"Insya Allah sudah putus dari beliau.

Pak Basuki akan menjadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," terang Erick Thohir saat dikonfirmasi Jumat (21/11/2019).

Nyaris Tak Ada yang Dukung Presiden Jokowi Tiga Periode, Ini Respon PSI dan PDIP dan Gerindra

Ini Akibat Fatal untuk Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Karena Tak Selesaikan Tugas Tepat Waktu

Sah, Ahok BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Kewenangan yang Dimiliki eks Veronica Tan

Kabar Buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta Terancam Tak Digaji, Gegara APBD Lem Aibon?

Rencananya, Ahok BTP bakal ditetapkan sebagai orang nomor satu saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin pekan depan (25/11/2019).

Masuknya Ahok jadi Komisaris Utama pun tak hanya diberitakan oleh media Indonesia.

Namun juga berbagai media asing.

Seperti media Perancis Agence Frence Presse atau AFP yang mengangkat judul Jakarta ex-governor tapped for job at state energy firm Pertamina: reports.

Dalam pemberitaannya, AFP memulai reportasenya dengan menyebut Ahok dipenjara selama hampir dua tahun atas kasus penistaan agama.

"Dia dikukuhkan Jumat untuk mengawasi kinerja eksekutif di perusahaan energi Indonesia yang dilanda skandal korupsi," ulas AFP.

Politisi kelahiran Manggar, Bangka Belitung itu, disebut merupakan Gubernur non-Muslim yang dipunyai Jakarta dalam 50 tahun terakhir.

Selain itu, Ahok yang disebut merupakan sekutu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut juga sosok pemimpin pertama dari etnis Tionghoa.

"Dia adalah politisi populer yang mendapat dukungan karena mencoba membenahi Jakarta yang dikenal padat, serta membersihkan korupsi," urai AFP.

Kemudian media internasional yang berbasis di Tokyo, Jepang, Nikkei Asia Review, memilih judul Former Jakarta governor makes comeback in prominent Pertamina role.

Dalam laporannya, politikus asal PDIP itu bakal mengawasi sekaligus memberikan nasihat kepada dewan direksi sebagai Komisaris Utama.

Ahok diharapkan bisa menghancurkan korupsi di perusahaan energi pelat merah, yang pernah disebut sebagai "negara di dalam negara" tersebut.

"Kami membutuhkan seseorang yang bisa melakukan gebrakan.

Kami butuh sosok penggebrak itu," kata Erick Thohir saat mengumumkan Ahok.

Kemudian Reuters yang dikutip oleh Euronews memilih kalimat World Convicted Christian politician to oversee Indonesia's Pertamina sebagai judulnya.

Penunjukan itu, dilaporkan Reuters, menjadi momen penting kembalinya Ahok sebagai pejabat publik setelah dibebaskan pada Januari lalu.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa ada juga yang menentang keputusan Erick Thohir, dengan serikat pekerja Pertamina menentang penunjukan Ahok.

Menteri BUMN Erick Thohir pun mencoba untuk mempertahankan keputusan tersebut.

"Beri kami waktu untuk bekerja, mari kita lihat hasilnya," tegasnya.

Sementara harian Singapura The Straits Times menggunakan judul Former Jakarta governor returns to public office dalam tajuk pemberitaannya.

The Straits Times mewartakan, politisi berusia 53 tahun itu memerangi korupsi dan kemerosotan kesehatan selama menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Di bawah kepemimpinannya, pemerintah provinsi mempunyai sistem pengeluaran tahunan yang dibuat setransparan mungkin oleh publik.

Masyarakat pun bisa ikut mengawasi, dan memberikan pencegahan sedini mungkin jika saja ada pengeluaran yang dirasa janggal.

Kewenangan Ahok di Pertamina

Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar.

Serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Secara terperinci pengawasan itu meliputi kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku,

Dan memberikan saran kepada direksi.

Selain itu, Dewan Komisaris juga bertugas memantau efektitivitas praktik Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan Perusahaan.

Dan apabila dinilai perlu dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Kewajiban Dewan Komisaris: Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.

Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memberikan nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.

Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.

Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJPP, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam RJPP.

Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan direksi serta menandatangani laporan tahunan.

Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.

Mengusulkan kepada RUPS penunjukkan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.

Memantau efektivitas praktik GCG antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan direksi untuk membahas implementasi GCG.

Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

Dalam jajaran Dewan Komisaris, selain terdapat Komisaris Utama, ada pula Wakil Komisaris Utama, Komisaris, dan Komisaris Independen. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved