Mediasi Lahan di Kukar Belum Sepakat , Pihak Kesultanan Hadir Imbau Semua Warga

Rapat yang digagas Kepolisian Sektor Loa Kulu, Kabupaten Kukar, dilaksanakan Hotel Fatma, Tenggarong.

TribunKaltim/Budhi Hartono
Suasana dalam rapat mediasi antara PTMHU dan warga Desa Lung Anai, Kukar, di Hotel Fatma Kukar, Sabtu (23/11/2019) 

Aji Pangeran Puger mengimbau, dan meminta warga dan pihak perusahaan mencari jalan tengah yang disetujui kedua belah pihak. 

"Untuk hal ini, saya minta semua pihak kedepankan mediasi damai. Jangan ada yang merasa paling memiliki lahan. Apakah itu warga ataupun pihak masyarakat. Sejak sabda sultan, tanah yang ada di kawasan ini telah diserahkan ke pemerintah untuk mengaturnya," ucap Aji Pengeran Puger.

 Tali Asih Berdasarkan Kesepakatan

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi, Fadliansyah menyampaikan, solusi bisa dilakukan melalui pemberian tali asih kepada warga dari pihak perusahaan. Namun, dalam peraturan tali asih tidak diatur nominal yang harus disetujui untuk penggantian tanam tumbuh warga

Nilai tali asih, lanjut dia, atas penggantian tanam tumbuh warga itu yang berada diatas lahan IPPKH. Untuk menetapkan nilai tali asih didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak yakni antara perusahaan dan warga

"Kami hanya sebagai fasilitator saja. Kami tidak ingin ikut dalam pembahasan nilai tali asih. Itu kesepakatan antara warga dan juga perusahaan," ucap Fadliansyah, Sabtu (24/11/2019).

 Soroti Perusahaan Tambang, Gubernur Kaltim Isran Noor Bandingkan Dana CSR Berau Coal, KPC, dan MHU

 Menambang Ilegal di Lahan Milik PT MHU, Polsek Loa Janan Amankan Excavator dan 4 Mobil Tangki Solar

 ‎PT KPB Beri Alasan Tidak Hadir ke DPRD Kaltim Bertemu dengan PT MHU‎ ‎

Dalam rapat mediasi, seluruh pihak yang berkepentingan hadir. Mulai dari Kepala Desa Lung Anai, Sungai Pahang, Camat Loa Kulu, Kapolsek Loa Kulu, pihak perusahaan yakni PT. MHU hingga perwakilan dari Dinas Kehutanan Kaltim.

Pihak Kepolisian Sektor Loa Kulu selaku penyelenggara juga mengundang perwakilan dari Kesultanan Kutai hadir dalam mediasi lahan itu

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved