Lagi Santai di Rumah Sewaan, Pengedar Narkoba Digerebek Aparat Polsek Muara Jawa Kutai Kartanegara
Polsek Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara Berhasil Menangkap Pengedar Sabu. Berikut Berat Sabu yang Diedarkan Pelaku
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, MUARA JAWA - Lagi santai di rumah sewaan, pengedar narkoba digerebek aparat Polsek Muara Jawa Kutai Kartanegara.
Polsek Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil menangkap pengedar sabu bernama Aris Wahyudi, Minggu (24/11/2019).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jl. Delima Gang Lumba-lumba RT.03 Kelurahan Muara Jawa Ulu.
BACA JUGA
Nyaris Tak Ada yang Dukung Presiden Jokowi Tiga Periode, Ini Respon PSI dan PDIP dan Gerindra
Mantan Pacarnya jadi Staf Khusus Presiden Sosok Gofar Hilman yang Digosipkan Dekat Dengan Wika Salim
Ada Kabar Buruk Megawati Bakal Kehilangan Kader Andalan Saingan Anies Baswedan Gegara Erick Thohir
Masa Jabatan Presiden Jokowi Berpotensi Tiga Periode, Respon Refly Harun dan Hendropriyono Beda
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman mengatakan pelaku ditangkap saat bersantai di kontrakannya tersebut.
Pelaku dari penuturan Anton Saman sudah menjadi target operasi Unit Reskrim Polsek Muara Jawa.
"Unit Reskrim Polsek Muara Jawa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa IPDA Sumartono, SH melaksanakan pemantauan di sekitar TKP tersebut.
Setelah meyakini rumah yang dicurigai sebagai rumah yang dimaksud, maka unit reskrim Polsek Muara Jawa langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Dan mendapati Aris Wahyudi berada di kamar dalam posisi duduk dil antai kamar," ucap Anton Saman.
Dari hasil penggerebekan unit reskrim, petugas mendapatkan barang bukti berupa 50 gram sabu, satu poket sabu seberat 1,4 gram dan dua poket sabu lainnya yang ditotal sekitar 54,19 gram.
Serta timbangan digital, dan tiga pack pembungkus disita oleh petugas.

BACA JUGA
Resmi, Pemain Kebanggaan Bobotoh Eks Kapten Persib Bandung Maju Pilkada, Pamit dari Mitra Kukar?
Mantan Kapten Persib, yang Berseragam Mitra Kukar Masuki Dunia Politik, Dipinang Jadi Bakal Cawabup
Mediasi Lahan di Kukar Belum Sepakat , Pihak Kesultanan Hadir Imbau Semua Warga
Begini Kronologi Kekerasan yang Dialami Seorang Murid SD di Kecamatan Muara Muntai Kukar
"Dua poket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di lantai di hadapannya.
Satu poket kecil narkotika jenis sabu dan dua buah sendok takar ditemukan di dalam kotak kecil warna merah.
Selain itu juga ditemukan tiga pack plastik klip pembungkus sabu, satu buah timbangan digital, satu buah HP merk Vivo warna hitam dan satu buah korek api.
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan ke kantor Polsek Muara Jawa untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Anton.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dituntut dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam masuk di bui minimal empat tahun penjara.
Tunggu Pelanggan di Depan Rumah, Pemilik Narkoba Ini Diringkus, 10 Poket Sabu Siap Edar Diamankan
Sementara itu kejadian penggerebekan juga dilakukan di Samarinda belum lama ini.
Pelaku peredaran narkotika kembali diamankan aparat.
Kali ini Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pengedar yang tengah menunggu pelanggannya.
Pengungkapan tersebut tidak terlepas dari laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian mengenai adanya indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Mendapati informasi tersebut, aparat langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud, Jalan Kulintang,
Gang Cipari, RT 38, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 00.30 Wita.
"Berdasarkan informasi yang masuk kepada anggota, lalu dilakukan pengecekan dan ternyata benar
adanya informasi tersebut, pelaku langsung diamankan, beserta barang bukti narkotika," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Ramadhanil, Minggu (17/11/2019).
Pelaku atas nama Fahrizal Ahmad (26) tidak berkutik ketika beberapa pria yang mendatanginya ternyata anggota Kepolisian. Pelaku juga tidak dapat mengelak,
pasalnya pelaku telah terlebih dahulu mengeluarkan sabu disaksikan oleh petugas yang sedang menyamar.
Saat diamankan, pelaku sedang berada di depan rumah diduga sedang menunggu calon pembeli.
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 10 poket siap edar seberat 0,52 gram, serta uang tunai senilai Rp 1,3 Juta.
"Yang bersangkutan telah kita amankan, keterangannya masih kita dalami untuk proses pengembangan," tuturnya. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
