Perpanjangan Izin FPI, eks Kapolri Tito Karnavian Serahkan ke Mahfud MD, Rekomendasi Fachrul Razi
Perpanjangan Izin FPI, eks Kapolri Tito Karnavian serahkan ke Mahfud MD, rekomendasi Kementrian Agama Fachrul Razi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya tak segan tak memerpanjang Surat Keterangan Terdaftar FPI, bila tak sejalan dengan ideologi negara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Sementara terkait wacana pembubaran FPI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ormas tersebut mengancam ideologi negara, Tjahjo memilih tidak berkomentar.
"Saya enggak mau komentar," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo menyebut ada 10 syarat lagi yang belum dilengkapi oleh FPI dalam hal perpanjangan SKT sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan, baru diserahkan 10 persyaratan, jadi kami harus menunggu dulu persyaratan yang lengkap," ujar Tjahjo.
Setelah persyaratan lengkap, kata Tjahjo, maka akan memasuki tahapan evaluasi oleh tim Kemendagri.
Salah satunya komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Hal ini, dilakukan kepada semua ormas yang mengajukan SKT maupun perpanjangan.
Tjahjo menjelaskan, 10 persyaratan yang belum diserahkan FPI, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusannya belum ditandatangani, serta lain-lainnya.
"Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum ditekan kok, kok sudah diterima, saya engak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean, semua ormas sama," tuturnya.
Diketahui izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. (*)