Polda Kaltim Periksa Saksi Dugaan Korupsi RPU, Ade: Status Tersangka Tunggu Hasil Pemeriksaan
Polda Kaltim Periksa Saksi Dugaan Korupsi RPU, Kabid Humas: Status Tersangka Tungga Hasil Pemeriksaan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim Periksa Saksi Dugaan Korupsi RPU, Kabid Humas: Status Tersangka Tungga Hasil Pemeriksaan
Kali ini Polda Kaltim kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan Korupsi Rumah Potong Unggas ( RPU ) di Balikpapan, Kalimantan Timur ke Mako Polda Kaltim, Senin (25/11/2019).
Pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk diperiksa jajaran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombespol Ade Yaya Surya.
Menurut Kombespol Ade Yaya Surya, saat ini pihaknya masih dalam tahap memanggil saksi-saksi yang terkait dugaan kasus tersebut.
"Sampai saat ini masih memanggil saksi-saksi itu," ujarnya saat ditemui Wartawan Tribunkaltim.co saat dirinya mendampingi Kapolda Kaltim Irjenpol Muktiono dalam acara silaturahmi dengan Lanal Balikpapan, Selasa (26/11/2019).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu apakah status saksi tersebut akan naik menjadi tersangka itu tergantung dari hasil pemeriksaan.
"Kita lihat hasil pemeriksaan nanti, apakah ada indikasi untuk naik statusnya jadi tersangka," jelasnya.
Saat dimintai keterangan, apakah saksi-saksi tersebut termasuk ketua DPRD Balikpapan, pasalnya yang bersangkutan terlihat tidak hadir dalam paripurna di kantor DPRD Balikpapan, Senin (25/11/2019) kemarin?.
Kombespol Ade Yaya Surya hanya tersenyum lebar dan enggan untuk membeberkan nama-nama yang dipanggil tersebut.
Dia lebih memilih irit bicara dan segera naik mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Rosdiana saksi Kunci akan Beberkan di Pengadilan
Berita sebelumnya. Perkara hukum dugaan Korupsi rumah potong unggas (RPU) Kota Balikpapan berlanjut.
Kamis (8/8/2019), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Direskrimsus) Polda Kaltim menyerahkan seorang tersangka bernama Rosdiana beserta barang bukti ke Kejati Kaltim.
Berkasnya dinyatakan memenuhi tahap 2 dan siap masuk ke Pengadilan Tipikor Samarinda.