Pensiunan PNS Meninggal Pemkab Penajam Paser Utara Tetap Jamin Uang Pensiun untuk Janda atau Dudanya

Pensiunan PNS Meninggal Pemkab Penajam Paser Utara Tetap Jamin Uang Pensiun untuk Janda atau Dudanya

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
Tribunkaltim.co, Heriani AM
Tohar, Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pensiunan PNS meninggal Pemkab Penajam Paser Utara tetap jamin uang pensiun untuk janda atau dudanya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) tidak hanya menjamin pensiunan PNS saja,

tapi juga menjamin janda atau duda dari pasangan PNS tersebut jika si pensiunan PNS tersebut meninggal dunia.

BACA JUGA

Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia

Di Mata Fadli Zon, Nyaris Tak Ada yang Baik di Era Jokowi, Yunarto Wijaya: Kecuali Dua Instansi Ini

Dua Kali Voting, Anies Baswedan Bos Gubernur Indonesia Kalahkan Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Hadir

Promo Indomaret Hari ini Hingga 3 Desember 2019, Beli 2 Gratis 1 dan Banyak Diskon lainnya Buruan

Hal tersebut merupakan bagian dari dukungan Pemerintah PPU terhadap tata kelola administratif kepegawaian sesuai Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2018,

yang menyatakan bahwa baik pensiun atas nama pribadi atau nanti lanjutannya pensiun janda atau duda.

"Semuanya tetap kita urusi, baik pensiunannya maupun pensiunan janda atau duda.

Maksudnya itu, contoh si pensiunan ini meninggal, pasangannya tetap mendapat pensiunan dari Pemerintah," jelas Sekretaris Daerah PPU, Tohar.

Ia menjelaskan, pasangan ASN yang pensiun tersebut tetap mendapatkan hak pensiunan jika ASN yang pensiun tersebut wafat.

Namun, hak tersebut akan terus diberikan selama janda atau duda dari pensiunan itu tidak mengubah statusnya.

"Jadi, jika ASN yang pensiun ini meninggal, pasangannya kan jadi janda atau duda.

Sekda PPU, Tohar
Sekda PPU, Tohar (Tribunkaltim.co, Heriani AM)
Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved