Soal Penyederhanaan Regulasi, Yasonna Laoly di Balikpapan Sebut Tak Akan Selesai Sampai Lebaran Kuda

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan segala bentuk regulasi

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Miftah Aulia Anggraini
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan segala bentuk regulasi harus disederhanakan guna mempermudah masuknya investasi. Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat membuka acara Seminar Investasi Bidang Pertambangan di Indonesia, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (27/11/19). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan segala bentuk regulasi harus disederhanakan guna mempermudah masuknya investasi.

Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat membuka acara Seminar Investasi Bidang Pertambangan di Indonesia, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (27/11/19).

Dalam kesempatannya Yasonna menuturkan penyederhanaan investasi dilakukan demi menciptakan lapangan pekerjaan.

"Ini sebetulnya sudah didahului dengan adanya program penyederhanaan terkait investasi, seperti pemberian insentiffiskal, penerapan online single submission dan memperbarui daftar negatif investasi," ujar Yasonna, Rabu (27/11/19).

Yasonna menyebut dengan dinaikkan batas maksimal kepemilikan investor asing dari beberapa usaha akan mendorong adanya investasi yang masuk.

Namun disaat yang sama, ia mengingatkan untuk lebih berhati-hati agar tidak melakukan kesalahan yang akan berakhir dengan digugatnya pemerintah.

Yasonna juga menilai terdapat beberapa aturan Undang-Undang yang perlu direvisi untuk menyederhanakan sistem birokrasi di Indonesia.

Yasonna mengaku pihaknya telah mengidentifikasi 72 peraturan perundang-undangan yang harus direvisi dalam beberapa pasalnya untuk mendorong penyederhanaan sistem birokrasi.

Namun, Menteri Hukum dan HAM dua periode ini menyebut jika Undang-undang direvisi satu per satu maka tidak akan pernah selesai.

"Kalau kita revisi satu persatu maka tidak akan selesai, lebaran kuda juga tidak akan selesai. Karena kemarin aja, DPR dalam 1 periode hanya bisa menyelesaikan tidak sampai 60 Undang undang," tambahnya

Menurutnya perlu ada satu terobosan kreatif untuk menyelesaikan penyederhanaan birokrasi dalam soal kemudahan berusaha.

Disamping itu, Yasonna Laoly juga mempertanyakan mengapa Indonesia tidak menarik bagi investor asing.

Hal itu disebutkan Yasonna setelah Presiden Joko Widodo mengatakan terdapat 30 perusahaan China yang hengkang dari Indonesia.

"Maka harusnya kita dorong investasi untuk membuka lapangan kerja sebesar-besarnyanya. Ini untuk kepentingan anak-anak bangsa dan pada gilirannya untuk kemakmuran kita," pungkasnya.

Perkembangan Perppu KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tjahjo sendiri menjadi Plt Menkumham menggantikan Yasonna H Laoly yang mundur karena terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sementara masa kerja kabinet 2014-2019 akan berakhir pada 20 Oktober 2019 seiring pelantikan presiden dan wapres periode 2019-2024.

 Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan dengan 6 Alasan Ini, Tak Termasuk Terbitkan Perppu KPK

 Perppu KPK Jadi Jalan Moderat Bagi Presiden Joko Widodo, Jaga Hubungan dengan Masyarakat dan DPR

 LSI Keluarkan Hasil Survei Soal Keputusan Presiden Terkait Perppu KPK, Ini Tanggapan Pengamat Hukum.

 Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan, Koalisi Masyarakat Sipil Merespon

Hal tersebut disampaikan Tjahjo seusai menjadi inspektur upacara di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (7/10/2019).

"Sampai sekarang belum ada (soal rencana penerbitan perppu). Kami sebagai pembantu Presiden ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden," ujar Tjahjo.

Tak Termasuk Kendati demikian, pihaknya tetap menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan dengan baik terkait dengan hal tersebut, termasuk memonitor lima rancangan UU (RUU) yang ditunda pembahasannya.

Kelima RUU tersebut adalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Ketenagakerjaan.

"Kami akan monitor, apakah itu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) atau tidak," kata dia.

Namun, terkait dengan perppu atas revisi UU KPK, Tjahjo mengaku hingga saat ini belum ada arahan apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Belum ada arahan apa-apa," kata dia.

Diketahui, berbagai pihak, termasuk mahasiswa, mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan perppu atas revisi UU KPK.

Hal tersebut karena revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR dan pemerintah meskipun hingga saat ini belum diundangkan.

Jokowi sebelumnya juga pernah mengatakan, dirinya tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu tersebut.

Penolakan atas revisi UU KPK membuat mahasiswa di sejumlah daerah bersatu dan turun ke jalan menyuarakan aspirasi, termasuk yang terjadi di Jakarta, tepatnya di Gedung DPR/MPR pada 24 September 2019 dan 30 September 2019 yang berujung kericuhan.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved