Minggu, 19 April 2026

Bawa Senpi Rakitan, Warga Kalimantan Selatan Ini Ditahan di Mapolres Paser, Terancam Hukuman Mati

Bawa Senpi Rakitan, Warga Kalimantan Selatan Ini Ditahan di Mapolres Paser, Terancam Hukuman Mati

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Sarassani
Kapolres Paser AKBP Murwoto didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky R Sibarani dan jajarannya menunjukan dua pucuk senpi rakitan beserta amunisinya, Jumat (29/11/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER –bawa senpi rakitan, warga Kalimantan Selatan ini ditahan di Mapolres Paser, terancam hukuman mati

Atas kepemilikan dan membawa senjata api atau senpi ilegal, seorang pria berinisal Sa (34), warga RT 06 Desa Lumbang,

Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), sekarang harus menginap di sel tahanan Mapolres Paser.

Perbuatan Sa itu menurut Kapolres Paser AKBP Murwoto, Jumat (29/11/2019), melanggar UU 12/1951 pasal 1 ayat (1) dan  dapat dikenai ancaman hukuman mati,

atau hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga• Tangki Tak Bertuan di Tanah Pemkab PPU, DPRD Penajam Paser Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat

Baca Juga• Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Polres Balikpapan Temukan Penambahan, 4 Adegan Ini Jadi Inti

Baca Juga• Rekonstruksi Pembunuhan di Jl Siaga Balikpapan, Ini Penyebab Korban Tewas Karena Diduga Selingkuh

Baca Juga• 5 Desember Paling Cepat Pra Kualifikasi Desalinasi Balikpapan, PDAM akan Beli Air Pada Investor

“Sa membeli senpi rakitan itu dari orang yang tidak dikenalnya. Senpi rakitan itu rencananya digunakan untuk berburu hewan rusa atau payau,” kata Murwoto dalam konferensi pers tentang keberhasilan jajaran Mapolsek Muara Komam mengungkap kasus senpi rakitan.

Dalam keterangan tersangka, lanjut Murwoto, Sa membeli senpi beserta amunisnya dari orang yang datang rumahnya dengan harga Rp 500.000/pucuk, sedangkan pelurunya dibeli Rp 20.000/butir.

“Sa mengaku lupa kapan belinya. Asal peluru? Itu masih dalam pengembangan penyelidikan kita,” ucapnya.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ricky R Sibarani, Murwoto lebih lanjut menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim.

“Informasi warga Muara Payang itu diterima Anggota Polsek Muara Komam sekitar pukul 14.00 WITA, Rabu (27/11/2019).

Warga melihat ada orang membawa senjata api rakitan dengan mengendarai mobil DA 8125 CC menuju arah Kalsel,” jelasnya.

Dari informasi itu, lanjut Murwoto, Kapolsek Muara Komam dan jajarannya menggelar razia di depan Mapolsek Muara Komam.

Tidak lama kemudian, mobil yang dimaksud warga tampak dan diminta berhenti karena ingin melakukan penggeledahan.

Ternyata benar, di dalam mobil DA 8125 CC itu ditemukan 2 pucuk senpi rakitan, satu berlaras panjang dan satunya lagi berlaras pendek.

Tidak itu saja, Kapolsek Muara Komam dan jajarannya juga menemukan amunisinya dan 100 batang kayu ulin di mobil tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved