Pimpinan PBNU Said Aqil Siradj Sambangi Tana Tidung Kalimantan Utara, Bawa Pesan Jangan Dicaplok
Pimpinan PBNU Said Aqil Siradj Sambangi Tana Tidung Kalimantan Utara, Bawa Pesan Soal Pilkada
Penulis: Junisah | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Junisah
Pimpinan PBNU Said Aqil Siradj Sambangi Tana Tidung Kalimantan Utara, Bawa Pesan Soal Pilkada
23 September 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU)
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di mahkamah konstitusi)
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU).
Sumber: KPU RI
(Tribunkaltim.co)