Pimpinan PBNU Said Aqil Siradj Sambangi Tana Tidung Kalimantan Utara, Bawa Pesan Jangan Dicaplok

Pimpinan PBNU Said Aqil Siradj Sambangi Tana Tidung Kalimantan Utara, Bawa Pesan Soal Pilkada

Penulis: Junisah | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Junisah
Pimpinan PBNU Said Aqil Siradj Sambangi Tana Tidung Kalimantan Utara, Bawa Pesan Soal Pilkada 

23 September 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU)

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di mahkamah konstitusi)

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU).

Sumber: KPU RI

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved