9.239 Aparat Gabungan Dikerahkan Untuk Amankan Reuni 212, Polisi Dilarang Bawa Sajam dan Senjata Api

9.239 Aparat Gabungan Dikerahkan Untuk Amankan Reuni 212, Polisi Dilarang Bawa Sajam dan Senjata Api

ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Jutaan orang turut dalam acara Reuni Akbar 212 yang diselenggarakan di kawasan Monas tersebut, diketahui sekitar 20.000 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah membantu pengamanan acara.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) 

Acara reuni 212 ini juga mendapat sorotan dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut acara reuni 212 yang akan berlangsung 2 Desember 2019 harus diakomodasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Mahfud MD mengimbau peserta reuni 212 tidak membuat kekacauan selama acara dan bisa berdampak hukum.

“Kami melihat acara tersebut sebagai hak warga yang harus dilaksanakan secara tertib.

Kami meminta acara itu diatur sebaik-baiknya supaya tidak menimbulkan keributan dan menimbulkan pelanggaran hukum yang tidak sesuai undang-undang,” kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan surat pemberitahuan acara reuni 212 sudah disampaikan panitia kepada pihak kepolisian.

Mahfud MD menjamin aparat keamanan akan mengakomodasi dan mengawal acara tersebut supaya berjalan tertib.

“Kita akan mengawal, mengawasi, dan melindungi supaya tak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Imbauan Polri

Mabes Polri mengingatkan agar pelaksanaan reuni 212 tetap menghormati hak orang lain dan menaati aturan hukum.

"Kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain dan menghormati aturan dan norma yang diakui secara umum" Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Asep mengatakan pelaksanaan reuni 212 merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

"Hal itu sudah diatur berdasarkan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ujarnya

Asep menjelaskan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan reuni 212.

Ada 5 hal yang harus diperhatikan pada pelaksanaan reuni 212 tersebut selain menghormati hak orang lain dan mentaati hukum, diantaranya;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved