Cuhat Usai Layani Nafsu Pacar di Semak-semak, Pengakuan Janda Muda Ini Soal Hamil Berujung Petaka

Kejadian mengenaskan dialami seorang janda berusia 20 tahun di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
Ilustrasi mayat dan Pelaku pembunuhan seorang janda muda di Bojonegoro ternyata seorang pelajar, motifnya terbilang sadis 

Berita lain :

Gadis 19 Tahun Tewas Overdosis, Sempat Berhubungan Badan

Berikut kronologi gadis 19 tahun yang tewas karena overdosis, mayatnya ditemukan di sekitar Stadion, diketahui ternyata ia sempat berhubungan badan atau bercinta dengan pria.

Ternyata gadis 19 tahun tersebut tewas overdosis setelah bercinta dengan si pria, berikut kronologi kasusnya, ternyata sempat konsumsi 2 jenis narkoba, saat Kejang, si pria coba lakukan hal ini.

Korban berinisial BO, warga Banjarsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Sebelum tewas, ternyata korban sempat berhubungan badan dengan pemuda berinisial FS (26), warga Bumi Agung, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Setidaknya itulah pengakuan FS kepada polisi.

FS telah menyerahkan diri ke Polsek Natar.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona mengatakan, FS tersangka menyerahkan diri empat hari setelah penemuan mayat korban.

FS menyerahkan diri karena merasa bersalah.

Kepada penyidik, FS mengatakan bersama korban sempat mengonsumsi sabu dan ineks sebelum berhubungan badan di sebuah hotel di kawasan Natar selama seharian.

Menurut FS, korban diduga mengalami overdosis akibat penggunaan narkoba.

Pasalnya, keluar busa dari mulutnya.

Karena panik, FS membawa korban dengan menggunakan mobil Avanza.

"Saat korban mengalami gejala overdosis, tersangka sempat keluar hotel mencari garam guna menetralisir efek penggunaan narkoba. Namun ini tidak berhasil," terang AKP Tri Maradona dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019) sore.

Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling di wilayah Natar.

Menjelang pagi, tersangka menuju arah Kalianda.

Lalu tersangka menurunkan korban di dekat Stadion Jati, Kalianda, Rabu (6/11/2019) pagi.

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

"Dari hasil tes, pelaku juga positif menggunakan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban sempat menggunakan narkoba dan melakukan hubungan badan di sebuah hotel," beber Tri Maradona.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro ini menjelaskan, dari pemeriksaan awal dan hasil visum, korban positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ineks.

Polisi melanjutkan pemeriksaan beberapa saksi guna mengungkap kasus ini.

Hasil penyelidikan polisi mengarah ke FS.

Karena ia yang kali terakhir bersama korban sebelum ditemukan tewas di dekat Stadion Jati, Kalianda.

"Tetapi sebelum kita mengamankan, pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Natar dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Selatan," terang Tri Maradona.

Tersangka akan dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Awal Penemuan Mayat BO

Warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan muda di sebuah lahan perkebunan dekat Stadion Jati Kalianda, Lampung Selatan.

Jenazah perempuan yang diperkirakan berumur sekitar 15-25 tahun itu ditemukan pada Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 06.00 WIB oleh warga sekitar yang melintas di sekitar lokasi.

Saat ditemukan, perempuan itu mengenakan kaus warna hitam dan celana panjang warga krem.

Menurut warga, tidak ada yang mengenali identitas perempuan tersebut.

“Bener tadi pagi penemuan mayat tersebut. Tapi warga di sini tidak ada yang mengenalnya. Tidak tahu orang mana,” ujar seorang warga.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona mengatakan, FS tersangka menyerahkan diri empat hari setelah penemuan mayat korban.

FS menyerahkan diri karena merasa bersalah.

Kepada penyidik, FS mengatakan bersama korban sempat mengonsumsi sabu dan ineks sebelum berhubungan badan di sebuah hotel di kawasan Natar selama seharian.

Menurut FS, korban diduga mengalami overdosis akibat penggunaan narkoba.

Pasalnya, keluar busa dari mulutnya.

Karena panik, FS membawa korban dengan menggunakan mobil Avanza.

"Saat korban mengalami gejala overdosis, tersangka sempat keluar hotel mencari garam guna menetralisir efek penggunaan narkoba.

Namun ini tidak berhasil," terang AKP Tri Maradona dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019) sore.

Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling di wilayah Natar.

Menjelang pagi, tersangka menuju arah Kalianda.

Lalu tersangka menurunkan korban di dekat Stadion Jati, Kalianda, Rabu (6/11/2019) pagi.

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

"Dari hasil tes, pelaku juga positif menggunakan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban sempat menggunakan narkoba dan melakukan hubungan badan di sebuah hotel," beber Tri Maradona.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro ini menjelaskan, dari pemeriksaan awal dan hasil visum, korban positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ineks.

Polisi melanjutkan pemeriksaan beberapa saksi guna mengungkap kasus ini.

Hasil penyelidikan polisi mengarah ke FS.

Karena ia yang kali terakhir bersama korban sebelum ditemukan tewas di dekat Stadion Jati, Kalianda.

"Tetapi sebelum kita mengamankan, pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Natar dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Selatan," terang Tri Maradona.

Tersangka akan dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Usai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Depan Rumah Kosan Bali, Ini yang Dilakukan Kapolresta Balikpapan

Dampak Zulqarnaen Hajar Kaki Egy Maulana Timnas U23 Meluas? Ancaman Pembunuhan dan Rasisme Terkuak

Penemuan Mayat di Perumahan Graha Indah Balikpapan Diduga Korban Pembunuhan, Ini Penjelasan Polisi

Positif Menggunakan Narkoba, Sopir Mobil Terbang di Samarinda Terancam Pasal Pembunuhan

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved