Cuhat Usai Layani Nafsu Pacar di Semak-semak, Pengakuan Janda Muda Ini Soal Hamil Berujung Petaka
Kejadian mengenaskan dialami seorang janda berusia 20 tahun di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Cuhat usai layani nafsu pacar di semak-semak, pengakuan janda muda ini soal kehamilan berujung petaka.
Kejadian mengenaskan dialami seorang janda di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Janda muda tersebut bernama Aidatul Izah (20) warga Dusun Kedungrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ditemukan tewas dengan kondisi wajah mengenaskan.
• BREAKING NEWS 2 Desember Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Resmikan PSO Arsari di Kaltim
• Tanpa Ezechiel NDouassel, Persib Bandung Siapkan Komposisi Ini Hadapi Persela Lamongan Demi 5 Besar
• 3 Hari Lagi Promo Indomaret Hingga 3 Desember 2019, Belanja Bulanan Hemat Hingga 38 Persen Ayo Serbu
• Pengobatan Ningsih Tinampi jadi Viral, Pasien Terkaget-kaget saat Datang ke Tempat Praktik
Saat ditemukan korban hanya mengenakan kaus dan celana dalam, tanda baru disetubuhi.
Korban tewas dibunuh dengan cara dijerat lehernya oleh pelaku.
Setelah korban tidak bernafas, pelaku menghantam batu berulang kaki ke wajah janda tersebut.
Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap Polres Bojonegoro.
Pelaku tak lain adalah kekasih korban yang masih berstatus siswa SMA.
AN ST (19) ditangkap polisi dan mengakui semua perbuatannya.
Sebelum menghabisi kekasihnya, AN, ST sempat berhubungan badan di sekitar waduk di Kabupaten Bojonegoro.
Dikutip dari Surya.com, berikut kronologi pembunuhan Aidatul Izah.
AN ST dan dan Aidatul Izah berkenalan pertengahan tahun 2019 lalu.
Perkenalan itu berlanjut ke hubungan asmara keduanya.
Keduanya terlibat hubungan asmara hingga melakukan hubungan badan berulang kali.
Hubungan badan menyebabkan korban hamil.
"Hasil visum korban hamil enam bulan atau 24 minggu," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (29/11/2019).
Karena hamil, korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu," terangnya.
Terus didesak untuk bertanggungjawab membuat AN ST berniat untuk membunuh korban.
AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, korban sudah janjian dengan pelaku.
Korban lalu menjemput pelaku kemudian jalan-jalan bersama menggunakan motornya.
Pelaku yang mengendarai motor lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak.
Kemudian menuju waduk selanjutnya berhubungan badan.
Setelah berhubungan badan, korban lalu curhat atas kehamilannya yang sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.
"Sebelum dibunuh berhubungan badan dulu, lalu minum alkohol bersama," terangnya.
Pelaku membunuh korban dengan cara melilit leher korban dengan menggunakan tali tampar.
Lalu setelah dijerat lehernya, pelaku memastikan korban masih hidup atau tidak.
Setelah dicek mungkin masih ada nafas, sehingga dihabisi secara sadis bagian mukanya hingga wajah dan bagian kepala rusak atau luka berat.
"Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
Menyesal
Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.
"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah," katanya sambil tertunduk.
Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.
Pembunuhan Berencana
AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, dari pengembangan penyidikan memang ada unsur perencanaan pembunuhan.
Sebab, pelaku sudah membawa tali tampar yang ditaruh di dalam saku celananya. Tali itu kemudian yang digunakan untuk menjerat leher korban.
"Ada unsur perencanaan, karena sudah bawa tali untuk menjerat leher korban," ujar Kapolres.
Perwira menengah itu menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, korban sudah janjian dengan pelaku.
Korban lalu menjemput pelaku kemudian jalan-jalan bersama menggunakan motornya.
Pelaku yang mengendarai motor lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak. Kemudian menuju waduk selanjutnya berhubungan badan.
"Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
Berita lain :
Gadis 19 Tahun Tewas Overdosis, Sempat Berhubungan Badan
Berikut kronologi gadis 19 tahun yang tewas karena overdosis, mayatnya ditemukan di sekitar Stadion, diketahui ternyata ia sempat berhubungan badan atau bercinta dengan pria.
Ternyata gadis 19 tahun tersebut tewas overdosis setelah bercinta dengan si pria, berikut kronologi kasusnya, ternyata sempat konsumsi 2 jenis narkoba, saat Kejang, si pria coba lakukan hal ini.
Korban berinisial BO, warga Banjarsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Sebelum tewas, ternyata korban sempat berhubungan badan dengan pemuda berinisial FS (26), warga Bumi Agung, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Setidaknya itulah pengakuan FS kepada polisi.
FS telah menyerahkan diri ke Polsek Natar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona mengatakan, FS tersangka menyerahkan diri empat hari setelah penemuan mayat korban.
FS menyerahkan diri karena merasa bersalah.
Kepada penyidik, FS mengatakan bersama korban sempat mengonsumsi sabu dan ineks sebelum berhubungan badan di sebuah hotel di kawasan Natar selama seharian.
Menurut FS, korban diduga mengalami overdosis akibat penggunaan narkoba.
Pasalnya, keluar busa dari mulutnya.
Karena panik, FS membawa korban dengan menggunakan mobil Avanza.
"Saat korban mengalami gejala overdosis, tersangka sempat keluar hotel mencari garam guna menetralisir efek penggunaan narkoba. Namun ini tidak berhasil," terang AKP Tri Maradona dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019) sore.
Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling di wilayah Natar.
Menjelang pagi, tersangka menuju arah Kalianda.
Lalu tersangka menurunkan korban di dekat Stadion Jati, Kalianda, Rabu (6/11/2019) pagi.
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
"Dari hasil tes, pelaku juga positif menggunakan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban sempat menggunakan narkoba dan melakukan hubungan badan di sebuah hotel," beber Tri Maradona.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro ini menjelaskan, dari pemeriksaan awal dan hasil visum, korban positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ineks.
Polisi melanjutkan pemeriksaan beberapa saksi guna mengungkap kasus ini.
Hasil penyelidikan polisi mengarah ke FS.
Karena ia yang kali terakhir bersama korban sebelum ditemukan tewas di dekat Stadion Jati, Kalianda.
"Tetapi sebelum kita mengamankan, pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Natar dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Selatan," terang Tri Maradona.
Tersangka akan dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Awal Penemuan Mayat BO
Warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan muda di sebuah lahan perkebunan dekat Stadion Jati Kalianda, Lampung Selatan.
Jenazah perempuan yang diperkirakan berumur sekitar 15-25 tahun itu ditemukan pada Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 06.00 WIB oleh warga sekitar yang melintas di sekitar lokasi.
Saat ditemukan, perempuan itu mengenakan kaus warna hitam dan celana panjang warga krem.
Menurut warga, tidak ada yang mengenali identitas perempuan tersebut.
“Bener tadi pagi penemuan mayat tersebut. Tapi warga di sini tidak ada yang mengenalnya. Tidak tahu orang mana,” ujar seorang warga.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona mengatakan, FS tersangka menyerahkan diri empat hari setelah penemuan mayat korban.
FS menyerahkan diri karena merasa bersalah.
Kepada penyidik, FS mengatakan bersama korban sempat mengonsumsi sabu dan ineks sebelum berhubungan badan di sebuah hotel di kawasan Natar selama seharian.
Menurut FS, korban diduga mengalami overdosis akibat penggunaan narkoba.
Pasalnya, keluar busa dari mulutnya.
Karena panik, FS membawa korban dengan menggunakan mobil Avanza.
"Saat korban mengalami gejala overdosis, tersangka sempat keluar hotel mencari garam guna menetralisir efek penggunaan narkoba.
Namun ini tidak berhasil," terang AKP Tri Maradona dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019) sore.
Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling di wilayah Natar.
Menjelang pagi, tersangka menuju arah Kalianda.
Lalu tersangka menurunkan korban di dekat Stadion Jati, Kalianda, Rabu (6/11/2019) pagi.
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
"Dari hasil tes, pelaku juga positif menggunakan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban sempat menggunakan narkoba dan melakukan hubungan badan di sebuah hotel," beber Tri Maradona.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro ini menjelaskan, dari pemeriksaan awal dan hasil visum, korban positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ineks.
Polisi melanjutkan pemeriksaan beberapa saksi guna mengungkap kasus ini.
Hasil penyelidikan polisi mengarah ke FS.
Karena ia yang kali terakhir bersama korban sebelum ditemukan tewas di dekat Stadion Jati, Kalianda.
"Tetapi sebelum kita mengamankan, pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Natar dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Selatan," terang Tri Maradona.
Tersangka akan dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
• Usai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Depan Rumah Kosan Bali, Ini yang Dilakukan Kapolresta Balikpapan
• Dampak Zulqarnaen Hajar Kaki Egy Maulana Timnas U23 Meluas? Ancaman Pembunuhan dan Rasisme Terkuak
• Penemuan Mayat di Perumahan Graha Indah Balikpapan Diduga Korban Pembunuhan, Ini Penjelasan Polisi
• Positif Menggunakan Narkoba, Sopir Mobil Terbang di Samarinda Terancam Pasal Pembunuhan
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

(*)