Perpanjangan SKT FPI Belum Dikeluarkan Kemendagri, Bagaimana Nasib Ormas Pimpinan Rizieq Shihab?
Perpanjangan SKT FPI belum dikeluarkan Kemendagri, bagaimana nasib Ormas Pimpinan Rizieq Shihab?
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO - Perpanjangan SKT FPI belum dikeluarkan Kemendagri, bagaimana nasib Ormas Pimpinan Rizieq Shihab?
Izin Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Front Pembela Islam ( FPI ) masih belum juga dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) .
Belum dikeluarkannya SKT FPI tersebut menimbulkan berbagai macam polemik .
• Menteri Agama Fachrul Razi Setuju Perpanjang Izin FPI, Mendagri Mengaku Masih Mengkaji
• Fachrul Razi Tak Cabut Rekomendasi FPI, Beda dengan Tito Karnavian Soal AD/ART Ormas Rizieq Shihab
• Aksi Munarman Siram Profesor UI Diulas Budiman Sudjatmiko, Rocky Gerung Kelahi Lawan Sekjen FPI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi mengenai izin perpanjang Surat Keterangan terdaftar (SKT).
Apalagi menurut Dasco, rekomendasi perpanjangan terdaftar sudah dikeluarkan Kementerian Agama terhadap FPI.
“Iya menurut saya yang pertama rekomendasi dari kementerian agama sudah selesai karena memang ada beberapa yang belum dipenuhi harusnya dipenuhi. Nah rekomendasi itu kemudian diperlukan untuk mengurus SKT,” kata Sufmi Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/12/2019).
Sufmi Dasco mengaku memahami Kemendagri yang juga belum memperpanjang SKT FPI.
Kemendagri memiliki parameter yang harus dipenuhi masing masing Ormas yang ingin memperpanjang izin.
“Nah mungkin dalam hal ini Mendagri dalam situasi politik terakhir terakhir kemarin situasi di Indonesia mempunyai parameter terhadap pengeluaran SKT. Oleh karena itu ada beberapa hal yang di dalam SKT itu kemudian menjadi polemik, saya sarankan agar kedua belah pihak melakukan koordinasi,” katanya.
Sufmi Dasco mengatakan masalah perpanjangan SKT FPI timbul karena kondisi politik yang terjadi dalam beberapa tahun ke belakang.
Oleh karena itu menurut Dasco FPI dan Kemendagri harus duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.
“Sebenarnya kalau menurut saya kan ini ada hal berkaitan dengan dinamika yang kemarin terjadi di Indonesia sehingga menurut saya semua pihak harus diduk bareng mengkaji bareng yang matang dan lalu jangan sampai gaduh, itu saja,” katanya.
Pihaknya menurut Dasco akan mengkaji aturan mengenai perpanjangan izin Ormas.
Tidak hanya FPI melainkan Ormas-ormas lainnya sehingga tidak timbul masalah seperti FPI.
“Kalau dari kami, kami juga sekarang sedang bikin tim kajian bukan hanya FPI ada beberapa organisasi yang lagi kita kaji juga perjalanan dari waktu ke waktu, sehingga kemudian tidak mendapatkan problem seperti ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji anggaran dasar FPI (Front Pembela Islam) dalam pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Bahtiar mengatakan pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.
Sementara dalam pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya yaitu menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah islaamiyah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.
• Menteri Agama Fachrul Razi Setuju Perpanjang Izin FPI, Mendagri Mengaku Masih Mengkaji
• Fachrul Razi Tak Cabut Rekomendasi FPI, Beda dengan Tito Karnavian Soal AD/ART Ormas Rizieq Shihab
• Aksi Munarman Siram Profesor UI Diulas Budiman Sudjatmiko, Rocky Gerung Kelahi Lawan Sekjen FPI
“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama. Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).
Di samping itu pada hari yang sama pihak Kemenag sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk memperpanjang ulang SKT FPI.
Namun Bahtiar mengaku belum menerima rekomendasi Kemenag tersebut secara tertulis.
“Kita tunggu saja, tertulisnya belum saya terima. Saya yang menangani hal itu,” pungkas Bahtiar
Menteri Agama tak Cabut Rekomendasi FPI
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sudah membahas soal perpanjangan izin FPI dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi tidak akan mencabut rekomendasi untuk Front Pembela Islam (FPI) mengenai perpanjangan izin untuk ormas FPI.
Kementerian Agama setuju untuk memberikan rekomendasi perpanjangan izin dari ormas FPI.
Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.
• Teman Fahri Hamzah, Anggota Prabowo Subianto di Gerindra Pamer Undangan VIP reuni Akbar 212 Monas
• Terjebak Macet, Pengamat Ungkap Presiden Jokowi Cambuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan agar Fokus
• Anggaran Wisma Seniman Dicoret Anggota Prabowo dan Megawati, Anies Baswedan: Orang Berimajinasi
• Jelang Timnas U23 Indonesia vs Vietnam, Kapten Singapura Irfan Fandi Tulis Soal Egy Maulana Vikri
Menurut Fachrul Razi, pihaknya hanya berwenang untuk berikan rekomendasi untuk memperpanjang izin FPI.
"Kami sudah final mengajukan, karenanya ditimbang, karena memang selanjutnya akan ada proses lanjut," ujar Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI atau tidak.
"Kalau SKT-nya bagaimana Mendagri, kalau Kemenang hanya merekomendasi dari aspek kami," ungkapnya.
Menurutnya, selama FPI ingin memajukan Indonesia, Kementerian Agama akan memberikan rekomendasi.
"Selama semua komponen bangsa ingin maju sama-sama memajukan bangsa, ada hal-hal yang masih diragukan, kita coba deal dengan dia," kata Fachrul Razi.
Fachrul Razi mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah, Kementerian Agama mempersilakannya.
Fachrul Razi kembali menegaskan, jika Kementerian Agama akan memberi rekomendasi kepada ormas yang ingin memajukan Indonesia.
"Misalnya saya sependapat, dari Mendagri ada poin-poin yang diragukan, ya kita deal aja," ujarnya.
"Bisa nggak ada deal begini gitu, jadi enteng-enteng aja lah, selama orang ingin sama-sama membangun bangsa, kita ajak sama-sama," lanjut Fachrul.
Sebelumnya, Fachrul Razi mengatakan FPI telah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.
Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa FPI tidak akan melanggar peraturan hukum lagi.
"FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan Republik Indonesia, dan tidak akan melanggar hukum lagi," ujar Fachrul Razi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, Fachrul Razi mengaku akan mencoba mendalami lagi surat pernyataan FPI tersebut.
"Kami akan mencoba mendalami lebih jauh sesuai pernyataan itu, pernyataan yang dibuat di bawah materai," lanjut Fachrul.
Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (27/11/2019), pemerintah masih mempertimbangkan perpanjangan izin FPI.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, FPI sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.
Namun, Mahfud MD mengaku masih perlu mendalami dan akan memproses lebih lanjut mengenai syarat-syaratnya.
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Ia mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi selanjutnya akan melakukan pendalaman mengenai beberapa ketentuan.
Sementara itu, Fachrul Razi menyatakan sudah menyerahkan surat rekomendasi perpanjangan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019, dikutip dari Kompas.com.
Fachrul Razi mengaku sudah menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.
Menurut Tito Karnavian, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu.
Tapi masih dikaji (suratnya)," ujarnya di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
TitoKarnavian melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin FPI secara lintas sektoral.
Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan Kemendagri, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.
"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut Bahtiar. (*)