Fachrul Razi Tak Cabut Rekomendasi FPI, Beda dengan Tito Karnavian Soal AD/ART Ormas Rizieq Shihab
Fachrul Razi tak cabut rekomendasi FPI, beda dengan Tito Karnavian soal AD/ART Ormas Rizieq Shihab
TRIBUNKALTIM.CO - Fachrul Razi tak cabut rekomendasi FPI, beda dengan Tito Karnavian soal AD/ART Ormas Rizieq Shihab.
Hingga kini Kemendagri belum juga memerpanjang surat izin Front Pembela Islam atau FPI yang sudah habis sejak Juni lalu.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sudah membahas soal perpanjangan izin FPI dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi tidak akan mencabut rekomendasi untuk Front Pembela Islam (FPI) mengenai perpanjangan izin untuk ormas FPI.
Kementerian Agama setuju untuk memberikan rekomendasi perpanjangan izin dari ormas FPI.
Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.
• Teman Fahri Hamzah, Anggota Prabowo Subianto di Gerindra Pamer Undangan VIP reuni Akbar 212 Monas
• Terjebak Macet, Pengamat Ungkap Presiden Jokowi Cambuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan agar Fokus
• Anggaran Wisma Seniman Dicoret Anggota Prabowo dan Megawati, Anies Baswedan: Orang Berimajinasi
• Jelang Timnas U23 Indonesia vs Vietnam, Kapten Singapura Irfan Fandi Tulis Soal Egy Maulana Vikri
Menurut Fachrul Razi, pihaknya hanya berwenang untuk berikan rekomendasi untuk memperpanjang izin FPI.
"Kami sudah final mengajukan, karenanya ditimbang, karena memang selanjutnya akan ada proses lanjut," ujar Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI atau tidak.
"Kalau SKT-nya bagaimana Mendagri, kalau Kemenang hanya merekomendasi dari aspek kami," ungkapnya.
Menurutnya, selama FPI ingin memajukan Indonesia, Kementerian Agama akan memberikan rekomendasi.
"Selama semua komponen bangsa ingin maju sama-sama memajukan bangsa, ada hal-hal yang masih diragukan, kita coba deal dengan dia," kata Fachrul Razi.
Fachrul Razi mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah, Kementerian Agama mempersilakannya.