Alasan Mahfud MD Kenapa SKT FPI Ditolak dan Jawaban Ketum FPI Tak Cantumkan Asas Pancasila
Terungkap alasan Mahfud MD kenapa SKT FPI ditolak dan jawaban Ketum FPI tak cantumkan asas tunggal Pancasila di AD/ART.
"Tapi kalau dia misalnya tidak ada SKT, Surat Keterangan Terdaftar dia bisa jalan, tetap saja jalan."
"Yang penting adalah dia tidak melanggar hukum," jelasnya.
Kendati demikian, ada kelemahan jika suatu organisasi tidak terdaftar dalam pemerintah.
Organisasi itu tidak mendapat dana dari pemerintah.
"Kekurangannya adalah kalau misalnya ada program bantuan, dia enggak dapat," kata dia.
Selanjutnya, Refly Harun mengatakan hal yang tidak boleh dilakukan organisasi manapun.
"Kalau dia mau ada urusan-urusan tetapi walaupun dia terdaftar, punya badan hukum dan lain sebagainya semuanya normal, tidak ada organisasi yang boleh melanggar hukum, tidak ada boleh organisasi memaksakan kehendaknya pada orang lain," tutur Refly Harun.
Lihat videonya mulai menit ke-9:46:
Alasan FPI tak Cantumkan Asas Tunggal Pancasila
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis menjelaskan sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di dalam anggaran dasar rumah tangga ( AD/ART ) organisasi masyarakat ( ormas ).
Hal tersebut dikatakan Ahmad Sobri Lubis dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan pada saluran tvOne, pada Selasa (3/12/2019) malam.
Ahmad Sobri Lubis menjelaskan menurut ingatannya pencantuman asas tunggal tidak ada keharusan dalam pencantuman di sebuah AD/ART.
Namun terdapat dalam persyaratan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ).
Ahmad Sobri Lubis menuturkan sebagai warga negara Indonesia sudah pasti akan mencintai negara, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945.
Apalagi Ahmad Sobri mengatakan Pancasila merupakan inti dari ajaran agama Islam.
Sehingga menurut Ahmad Sobri tidak perlu menyangkutpautkan FPI dengan Pancasila.
Karena sudah otomatis FPI merupakan ormas yang menggunakan Pancasila sebagai dasar negara.
"Soal asas tunggal harus tercantum di anggaran dasar rumah tangga soal Pancasila seingatan saya sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di anggaran dasar rumah tangga ormas," terang Ahmad Sobri.
"Tapi di dalam persyaratan SKT, ya di situ kita sebagai orang Indonesia yang cinta akan negara, cinta akan Pancasila, Undang-undang Dasar 45."
"Apalagi Pancasila itu adalah dasar negara kita. Itu udah hasil daripada pendiri bangsa yang mayoritas ulama."
"Pancasila itu adalah karya-karya atau inti-inti daripada ajaran islam."
"Jadi buat FPI Pancasila itu tidak perlu dibahas-bahas lagi sudah Pancasilakian."
"Sudah sangat Pancasilais, sudah tidak dibahas lagi, setujukah tidak setujukah itu sudah bukan tema kita lagi."

Selain itu Ahmad Sobri menceritakan DPP FPI pernah berdiskusi dengan Mantan Ketua MPR periode 2009-2014, Taufiq Kiemas.
Ahmad Sobri menegaskan pandangan mengenai negara antara FPI dan Taufiq Kiemas sama.
Sehingga tidak perlu meragukan lagi pandangan FPI mengenai Pancasila.
"Bahkan dulu kami DPP FPI sempat diskusi dengan pak Taufik Kemas di DPR MPR berkaitan dengan pilar negara," jelas Ahmad Sobri.
"Sama kok, pandangan negara dengan FPI dengan pandangan pak Taufik Kemas, sama."
"Pilar negara kita setuju semua, Pancasila itu sudah final."
Polemik mengenai FPI mencuat setelah ormas ini dinyatakan izinnya telah habis sejak Kamis (20/6/2019) lalu.
Namun hingga kini operasional FPI masih tetap berjalan seperti biasa.
Baca juga: Sebut Presiden Tak Ngerti Pancasila & FPI di ILC, Rocky Gerung Juga Beber Dampak, Utang hingga BPJS
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan Kementerian Agama sudah mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT untuk FPI.

Menurutnya tidak ada yang salah apabila semua komponen yang ada ingin memajukan bangsa Indonesia.
"Kami udah final ajukan, karena memang kemudian akan ada proses lanjut. Ya kalo kami (Kemenag) meloloskan kembali FPI," terang Fachrul Razi.
"Tapi tetap saja kami dengan dia tetap apa yang perlu diupayakan lagi kita harus coba."
"Kami beginilah ya, selama semua komponen bangsa itu ingin sama-sama memajukan bangsa ini kenapa sih. Ada hal- hal yang masih kita lakukan, kita coba deal dengan dia," tandasnya.
Fachrul Razi mengatakan jika masih terdapat poin yang masih diragukan oleh Kemendagri mengenai ormas FPI, dapat dilakukan perundingan. (*)