CPNS 2019

Cara Mudah Mengetahui Lulus Atau Tidak Seleksi Administrasi CPNS 2019, Pahami Ketentuan Masa Sanggah

Jika seorang pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2019, maka akan muncul keterangan Selamat Anda Lulus.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ SARASSANI
SELEKSI ADMINISTRASI - Ilustrasi verifikasi berkas lamaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memberikan informasi terbaru seputar cara mengetahui apakah pelamar lulus seleksi administrasi CPNS 2019 atau tidak. 

Untuk Anda yang sampai dengan hari ini belum mendaftar CPNS, masih ada sejumlah instansi yang belum menutup pendaftarannya, di antaranya adalah Kementerian energi dan Sumber Daya Manusia Kemenko PMK Kementerian Perdagangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Kementerian Koperasi dan UKM Badan Penanggulangan Terorisme Kemendikbud Dikti Kementerian riset dan Teknologi Badan Pemeriksa Keuangan

Tanggal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019, Sudah Ada 5 Juta Akun dan 10 Formasi Sepi Peminat

Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019

Dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dalam rentang waktu tiga hari ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Waktu tiga hari sanggahan tersebut bergantung pada pengumuman masing-masing instansi.

"Tergantung dari instansi masing-masing melakukan pengumuman dan tiga hari setelah itu. Dan dalam waktu tujuh hari berikutnya instansi diminta untuk merespons," ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan, masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

Takut Terjadi Sesuatu antara Jaksa dan Napi, Kejagung Tetap Tolak LGBT di CPNS 2019, Kemendag mundur

Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.

"Kesalahan nama bukan sanggah. Bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," jelas Ridwan.

"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," papar dia.

Contoh sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved