Diungkap di ILC, Ternyata Ini Alasan FPI Tak Cantumkan Pancasila di AD/ART, Sebut Bukan Keharusan

Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga ( AD/ART) Ormas Front Pembela Islam tidak mencantumkan Pancasila di dalamnya.

Editor: Doan Pardede
(Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
PERPANJANGAN IZIN FPI - Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri mengatakan sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di AD/ART ormas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan utama Ormas Front Pembela IslamFPI ) tidak mencantumkan Pancasila di AD/ART diungkap di ILC TV One.

Anggaran dasar rumah tangga ( ADRT) Ormas Front Pembela Islam tidak mencantumkan Pancasila di dalamnya.

Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis membeberkan alasannya.

Ahmad Sobri menjelaskan menurut ingatannya pencantuman asas tunggal tidak ada keharusan dalam pencantuman di sebuah AD/ART.

Bicara soal Izin FPI Rocky Gerung Sebut Presiden juga tak Mengerti Pancasila, Lihat Reaksi Mahfud MD

Sebut Presiden Tak Ngerti Pancasila & FPI di ILC, Rocky Gerung Juga Beber Dampak, Utang hingga BPJS

Namun terdapat dalam persyaratan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ).

Ahmad Sobri menuturkan sebagai warga negara Indonesia sudah pasti akan mencintai negara, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945.

PERPANJANGAN IZIN FPI - Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri mengatakan sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di AD/ART ormas.
PERPANJANGAN IZIN FPI - Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri mengatakan sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di AD/ART ormas. ((Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV))

Apalagi Ahmad Sobri mengatakan Pancasila merupakan inti dari ajaran agama Islam.

Sehingga menurut Ahmad Sobri tidak perlu menyangkutpautkan FPI dengan Pancasila.

Karena sudah otomatis FPI merupakan ormas yang menggunakan Pancasila sebagai dasar negara.

"Soal asas tunggal harus tercantum di anggaran dasar rumah tangga soal Pancasila seingatan saya sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di anggaran dasar rumah tangga ormas," terang Ahmad Sobri dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan pada saluran tv One, pada Selasa (3/12/2019) malam.

"Tapi di dalam persyaratan SKT, ya di situ kita sebagai orang Indonesia yang cinta akan negara, cinta akan Pancasila, Undang-undang Dasar 45."

"Apalagi Pancasila itu adalah dasar negara kita. Itu udah hasil daripada pendiri bangsa yang mayoritas ulama."

"Pancasila itu adalah karya-karya atau inti-inti daripada ajaran islam."

"Jadi buat FPI Pancasila itu tidak perlu dibahas-bahas lagi sudah Pancasilakian."

"Sudah sangat Pancasilais, sudah tidak dibahas lagi, setujukah tidak setujukah itu sudah bukan tema kita lagi."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved