CPNS 2019

9 Desember Batas Akhir Penyerahan Berkas Pelamar CPNS Kalimantan Utara, Ini Jadwal Jam dan Harinya

9 Desember jadi batas akhir penyerahan berkas pelamar CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara ). Ini jadwal ya.

Editor: Budi Susilo
Kolase Instagram, sscn.bkn.go.id
DAFTAR CPNS 2019 KALTARA - 9 Desember jadi batas akhir penyerahan berkas pelamar CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara ). Ini jadwal ya. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - 9 Desember jadi batas akhir penyerahan berkas pelamar CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara ). Ini jadwal jam dan harinya. 

Kabar penyerahan berkas di 9 Desember tersebut lantaran ada perubahan persyaratan akreditasi pendaftaran

Belakangan ada beberapa pelamar terkendala dalam hal akreditasi, kini sudah ada keputusan Menteri 

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kalimantan Utara Denny Prayudi kepada Tribunkaltim.co

Proses penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019.

Perpanjangan jadwal tersebut sebagai tindaklanjut Surat Menteri PAN RB Nomor B/1310/S.SM.01.00/2019 tanggal 4 Desember 2019, perihal persyaratan akreditasi pendaftaran CPNS Tahun 2019.

Masa perpanjangan penyerahan berkas dan seleksi administrasi ini dimanfaatkan sejumlah pelamar untuk menyerahkan berkasnya setelah sebelumnya ditolak

Dan atau tidak menyerahkan lantaran terkendala syarat akreditasi kampus dan akreditasi prodi.

Kepala Bidang Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kalimantan Utara Denny Prayudi menjelaskan.

Dengan kebijakan baru tersebut peluang pelamar yang sempat tidak bisa mengikuti seleksi menjadi kembali terbuka.

"Sebelumnya pelamar-pelamar yang tidak masuk berkasnya karena berpedoman aturan awal yakni Permenpan 23 Tahun 2019 bahwasanya syaratnya harus ada akreditasi sesuai masa kelulusan," ujar Denny kepada Tribunkaltim.co di Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada Kamis (5/12/2019).

Adapun pelamar yang belum sempat melakukan pendaftaran online di portal SSCASN, Denny mengakui hal itu baru dikomunikasikan dengan Kemenpan Reformasi Birokrasi.

Sebab diyakininya, di luar sana banyak yang ingin melamar.

Namun terpaksa membatalkan pendaftaran online

Karena mengetahui syaratnya adalah akreditasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved