CPNS 2019

9 Desember Batas Akhir Penyerahan Berkas Pelamar CPNS Kalimantan Utara, Ini Jadwal Jam dan Harinya

9 Desember jadi batas akhir penyerahan berkas pelamar CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara ). Ini jadwal ya.

Editor: Budi Susilo
Kolase Instagram, sscn.bkn.go.id
DAFTAR CPNS 2019 KALTARA - 9 Desember jadi batas akhir penyerahan berkas pelamar CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara ). Ini jadwal ya. 

Karena kan ada yang waktu lulus, prodi dan kampusnya masih memakai Izin Penyelenggara.

"Untuk hal ini, saya sudah komunikasikan. Tetapi sejauh ini belum ada balasan Kemenpan RB," ujarnya.

CPNS KALTARA 2019 - Penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019.
CPNS KALTARA 2019 - Penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019. (TribunKaltim.Co/Muhammad Arfan)

Adapun substansi rinci Surat Menteri PAN RB Nomor B/1310/S.SM.01.00/2019 tanggal 4 Desember 2019 perihal persyaratan akreditasi pendaftaran CPNS Tahun 2019 sebagai berikut:

Merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 (Distribusi II) khususnya mengenai pengaturan persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2019 harus dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan / atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

Dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes, dan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait terakreditasi dimaksud dalam proses penerimaan CPNS tahun 2019 telah diadakan rapat Panselnas tanggal 3 Desember 2019 guna membahas pertanyaan-pertanyan tersebut.

CPNS KALTARA 2019 - Penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019.
CPNS KALTARA 2019 - Penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019. (TribunKaltim.Co/Muhammad Arfan)

Selanjutnya rapat Panselnas yang dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya BPKP, BKN, Kemendikbud, Ombudsman, BAN-PT dan tim QA Panselnas menyepakati untuk menjelaskan Pasal 47 dan Pasal 52 Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai berikut:

1. Status akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka sebelum 10 Agustus 2012 dan belum pernah terakreditasi, dinyatakan terakreditasi sampai dengan 19 Mei 2018.

2. Status Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka antara tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan 19 Mei 2016 dinyatakan terakreditasi sampai dengan 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Ristekdikti tentang izin pembukaan program studi dan/atau pendirian perguruan tinggi dimaksud.

3. Keterangan yang menyatakan terakreditasi tersebut diterbitkan oleh BAN-PT atas permintaan perguruan tinggi dan salinannya dapat digunakan sebagai alat bukti oleh calon pelamar dalam memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2019.

Namun demikian, bagi peserta yang lulus pendidikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2

Dan mengalami kesulitan mendapatkan keterangan akreditasi tersebut, sebagai gantinya dapat menggunakan bukti.

Bahwa program studi/perguruan tinggi dimaksud sudah mendapatkan ijin pendirian dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2.

CPNS KALTARA 2019 - Penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019.
CPNS KALTARA 2019 - Penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019. (TribunKaltim.Co/Muhammad Arfan)

Informasi tersebut dapat diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (dapat diakses pada https://forlap.ristekdikti.go.id/atauhttps://pddikti.ristekdikti.go.id) atau data base BAN-PT(dapat diakses pada https://www.banpt.or.id/).

4. Di samping itu, bagi calon pelamar yang sudah lulus pendidikan pada saat program studi/perguruan tinggi sedang mengajukan pemohonan akreditasi ulang ke BAN-PT.

Maka status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang diberlakukan adalah status dan peringkat terakreditasi sebelum diajukannya pemohonan dimaksud.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved