MALAM INI Live Streaming ILC tvOne Bahas Kasus Dirut Garuda, 'Ketika Garuda Diserempet Moge'

Malam ini Live Streaming ILC tvOne membahas kasus Dirut Garuda, 'Ketika Garuda Diserempet Moge'

Editor: Syaiful Syafar
TWITTER @ILCtv1
MALAM INI Live Streaming ILC tvOne Bahas Kasus Dirut Garuda, 'Ketika Garuda Diserempet Moge' 

- Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa

- Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad lqbal

- Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia lwan Joeniarto

- Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar.

Pelatih Myanmar Ingatkan Vietnam 3 Pemain Timnas Indonesia U23 yang Bisa Menyulitkan dI Final

Kisah Cut Tari Sebelum Nikah dengan Richard Kevin, Pernah Menangis Gara-gara tak Diakui Ariel NOAH

Nyawa Rocky Gerung Disebut Terancam, Buntut Tuduhan RI1 Tak Paham Pancasila & Laporan Ditolak Polisi

Sistem Gaji Tunggal PNS dan Honor Dihapus Mencuat, KPK Setuju, Sri Mulyani Jelaskan Proses & Dampak

"Pada hari ini, Senin 9 Desember 2019, menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia, Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota direksi Garuda Indonesia," tulis Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol dalam keterangannya, Senin (9/12/2019).

Lebih lanjut dijelaskan, guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan pelaksana tugas Direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Kemudian Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga.

"Hal ini sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," jelasnya.

Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati Koruptor, Gerindra Setuju dan Ungkap Sosok yang Paling Pantas Kena

Jadi Sorotan Fadli Zon Foto Bareng YouTuber yang Postingannya Beginian, Jerome Polin Pilih gak Tenar

Live Instagram Lalu Dihujat Warganet, Aksi Percobaan Bunuh Diri Aida Saskia Ternyata Cuma Prank!

Terkuak Usai Dicopot, Begini Trik Bos-bos Lecehkan Pramugari di Era Ari Akshara, Tak Peduli Bersuami

Viral Video Erick Thohir Main Drama, Perannya Tukang Bakso & Nadiem Anak SMA, Ada Dirut Kena Sindir

Kemudian, pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian (Plh) untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing, yaitu:

- Capt Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi

- Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan

- Joseph Dajoe K Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha

- Capt Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved