Sistem Gaji Tunggal PNS dan Honor Dihapus Mencuat, KPK Setuju, Sri Mulyani Jelaskan Proses & Dampak

Selain menjadi lebih efisien, penerapan sistem penggajian tunggal untuk PNS juga dinilai bisa meminimalisir potensi korupsi.

Editor: Doan Pardede
UPstation.id Gaji
Sistem Penggajian Tunggal dan Honor PNS Dihapus Mencuat, Sri Mulyani Jelaskan Proses dan Dampaknya 

TRIBUNKALTIM.CO - Usulan penerapan sistem penggantian tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) kini mengemuka.

Usulan penerapan sistem penggajian tunggal untuk PNS ini dipaparkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran yang wajar untuk gaji PNS.

Salah satu caranya, dengan menerapkan sistem penggajian tunggal bagi para abdi negara.

Viral! Saat 5juta Orang Lamar CPNS 2019, Pria Ini Lebih Pilih Mundur PNS, Jabatannya Tak Sembarangan

Persaingan CPNS 2019 Ketat, Cek Kemampuanmu di Simulasi CAT BKN di LINK Ini, Nilai Akan Ditampilkan

9 Desember Batas Akhir Penyerahan Berkas Pelamar CPNS Kalimantan Utara, Ini Jadwal Jam dan Harinya

Jumlah Pelamar atau Pesaing CPNS 2019 Per Formasi Akhirnya Ditampilkan, Sebagian Sudah Bisa Dilihat

"Dengan menerapkan sistem penggajian tunggal, honor-honor mulai dihilangkan, pejabat membuat komitmen enggak ada honor," ujar Agus, Senin (9/12/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani"

Dengan demikian, harapannya adalah, sistem penganggaran belanja pegawai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah jadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi.

Agus menerangkan, KPK pun sekarang sudah menerapkan sistem penggajian tersebut.

"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata dia.

Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggungjawab, beban kerja, serta kinerja pegawai.

Menjawab permintaan KPK, Sri Mulyani mengungkapkan, perlu melakukan penyesuaian secara bertahap untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal.

Ini sesuai kemampuan penerimaan negara.

"Tentunya, kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, kemudian bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapse seperti di negara-negara Latin," sebut Sri Mulyani.

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqodas, dan M Jasin serta penggiat antikorupsi seperti Najwa Shihab, Usman Hamid, dan Hariz Azhar berfoto bersama usai melakukan pertemuan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Mantan pimpinan KPK serta aktivis antikorupsi mendesak pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) penyerangan Novel Baswedan, yang hingga hari ke 202 kasusnya belum bisa diselesaikan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqodas, dan M Jasin serta penggiat antikorupsi seperti Najwa Shihab, Usman Hamid, dan Hariz Azhar berfoto bersama usai melakukan pertemuan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Mantan pimpinan KPK serta aktivis antikorupsi mendesak pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) penyerangan Novel Baswedan, yang hingga hari ke 202 kasusnya belum bisa diselesaikan. TRIBUNNEWS/HERUDIN ()

Berapa Gaji PNS Saat Ini?

Dikutip dari Tribun Timur, aturan mengenai gaji terbaru CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menarik dana desa dari desa fiktif
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menarik dana desa dari desa fiktif (Kontan.co.id/ Cheppy Muchlis)

Pendaftaran CPNS Pemkab Mahulu Ditutup, Jumlah Pelamar Capai 1.245 Orang

Begini Cara Mengecek Lolos Tidaknya Seleksi Administrasi CPNS 2019, 9 Instansi Masih Buka Kesempatan

Gara-gara Tahun Lalu Banyak Peserta CPNS tak Lulus, Tahun Ini Passing Grade Diturunkan

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Banyak Formasi CPNS 2019 Kosong Sementara yang lain Banyak Saingan, Ini Syarat Bila Mau Ubah Pilihan

2.128 Orang Mendaftar CPNS di Paser, 1.467 Pelamar CPNS Gugur di Tahap Verifikasi Berkas

70 Persen Pelamar CPNS 2019 Instansi Ini Gugur Seleksi Administrasi, Terbanyak Persoalan Akreditasi

Gara-gara Tahun Lalu Banyak Peserta CPNS tak Lulus, Tahun Ini Passing Grade Diturunkan

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved