Sistem Gaji Tunggal PNS dan Honor Dihapus Mencuat, KPK Setuju, Sri Mulyani Jelaskan Proses & Dampak
Selain menjadi lebih efisien, penerapan sistem penggajian tunggal untuk PNS juga dinilai bisa meminimalisir potensi korupsi.
TRIBUNKALTIM.CO - Usulan penerapan sistem penggantian tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) kini mengemuka.
Usulan penerapan sistem penggajian tunggal untuk PNS ini dipaparkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran yang wajar untuk gaji PNS.
Salah satu caranya, dengan menerapkan sistem penggajian tunggal bagi para abdi negara.
• Viral! Saat 5juta Orang Lamar CPNS 2019, Pria Ini Lebih Pilih Mundur PNS, Jabatannya Tak Sembarangan
• Persaingan CPNS 2019 Ketat, Cek Kemampuanmu di Simulasi CAT BKN di LINK Ini, Nilai Akan Ditampilkan
• 9 Desember Batas Akhir Penyerahan Berkas Pelamar CPNS Kalimantan Utara, Ini Jadwal Jam dan Harinya
• Jumlah Pelamar atau Pesaing CPNS 2019 Per Formasi Akhirnya Ditampilkan, Sebagian Sudah Bisa Dilihat
"Dengan menerapkan sistem penggajian tunggal, honor-honor mulai dihilangkan, pejabat membuat komitmen enggak ada honor," ujar Agus, Senin (9/12/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani"
Dengan demikian, harapannya adalah, sistem penganggaran belanja pegawai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah jadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi.
Agus menerangkan, KPK pun sekarang sudah menerapkan sistem penggajian tersebut.
"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata dia.
Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggungjawab, beban kerja, serta kinerja pegawai.
Menjawab permintaan KPK, Sri Mulyani mengungkapkan, perlu melakukan penyesuaian secara bertahap untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal.
Ini sesuai kemampuan penerimaan negara.
"Tentunya, kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, kemudian bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapse seperti di negara-negara Latin," sebut Sri Mulyani.

Berapa Gaji PNS Saat Ini?
Dikutip dari Tribun Timur, aturan mengenai gaji terbaru CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

• Pendaftaran CPNS Pemkab Mahulu Ditutup, Jumlah Pelamar Capai 1.245 Orang
• Begini Cara Mengecek Lolos Tidaknya Seleksi Administrasi CPNS 2019, 9 Instansi Masih Buka Kesempatan
• Gara-gara Tahun Lalu Banyak Peserta CPNS tak Lulus, Tahun Ini Passing Grade Diturunkan
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
• Banyak Formasi CPNS 2019 Kosong Sementara yang lain Banyak Saingan, Ini Syarat Bila Mau Ubah Pilihan
• 2.128 Orang Mendaftar CPNS di Paser, 1.467 Pelamar CPNS Gugur di Tahap Verifikasi Berkas
• 70 Persen Pelamar CPNS 2019 Instansi Ini Gugur Seleksi Administrasi, Terbanyak Persoalan Akreditasi
• Gara-gara Tahun Lalu Banyak Peserta CPNS tak Lulus, Tahun Ini Passing Grade Diturunkan
(*)