Oknum ASN Terlibat Premanisme
4 Fakta Sepak Terjang Otak Kasus Premanisme Pasar Pandansari Sebelum Dibekuk
4 Fakta Sepak Terjang Otak Kasus Premanisme Pasar Pandansari Sebelum Dibekuk
Akibat dari perbuatannya, kini AS dijerat dua undang-undang, yakni undang-undang darurat senjata tajam dan undang-undang narkotika.
4. Korban Pedagang Sayur dan Juru Parkir
Kawasan Pasar Pandansari masih marak terjadi pemerasan terhadap para pedagang.
Hal tersebut terbukti dengan adanya dua kelompok yang berkuasa di pasar tersebut yaitu kelompok AS dan AE.
Masing-masing kelompok tersebut memiliki anak buah yang membantu keduanya untuk menarik upeti.
Untuk diketahui, sasaran yang menjadi target aksi premanisme di Pasar Pandansari merupakan para pedagang sayur dan juru parkir, yang harus menyetorkan uang kepada para preman tersebut.
Menurut Kapolsekta Balikpapan Selatan, AKP Agung Nursapto, aksi premanisme ini terjadi lantaran banyak lahan yang tak dikelola Pemerintah Kota Balikpapan.
"Pasar ini berserakan, jadinya premanisme berkembang biak," jelasnya, Rabu (11/12/2019).
Menindaklanjuti hal tersebut, Polsekta Balikpapan Barat akan melakukan koordinasi dengan camat setempat.
Baca Juga
• Penghapusan Eselon Bukan Masalah,Sekkot Balikpapan Sebut: Sedang Dikaji Jabatan yang Bisa Dipangkas
• Umuh Muchtar Sebut Kata ini ke Robert Rene Alberts jika Kevin van Kippersluis Dipertahankan Persib
• BKN Imbau Pelamar CPNS 2019 Jangan Sering Login SSCN hingga 20 Desember, Dampaknya ke Verifikasi
• Ayo Liburan Sekolah Sekaligus Liburan Natal & Akhir Tahun Bersama PT Dharma Lautan Utama
Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk bekerjasama dalam memperhatikan fenomena tersebut dan melakukan penertiban sehingga kondusifitas Pasar Pandansari lebih terjaga.
"Agar tidak semakin berkembang biak, kita lakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti camat," pungkas AKP Agung Nursapto. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy