PKS Sebut Jokowi Keliru, Hukuman Mati Koruptor Berdasar UU Tipikor dan Tak Bisa Atas Kehendak Rakyat
PKS mengingatkan Presiden Joko Widodo tak boleh keliru dalam menyampaikan hukuman mati bagi terpidana Korupsi atau biasa disebut koruptor
• Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember, Iwan Fals Justru Berikan Ucapan Selamat Kepada Para Koruptor
• Bontang Tertinggi Kembalikan Kerugian Negara dan Paling Produktif Ungkap Kasus Korupsi
Sebelumnya, Jokowi menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar.
Namun, ia menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.
Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab dengan tegas.
Wakil Ketua DPR Minta Tak Disamaratakan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sepakat dengan penerapan hukuman mati yang sempat dilontarkan Presiden Joko Widodo. Namun, Dasco menyebutkan bahwa penerapan hukuman mati bagi koruptor tak bisa disamaratakan.
"Ya jangan disamaratakan. Kan juga ada kekhilafan ya... kecil-kecil gitu, lho," kata Dasco di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dia mengatakan, ada syarat-syarat tertentu jika hukuman mati mau diterapkan terhadap koruptor.
Salah satu contoh, kata Dasco, korupsi dilakukan dalam urusan anggaran bantuan bencana alam.
Menurut Dasco, penyelewengan dana bantuan bencana alam merupakan tindak pidana korupsi berat.