PKS Sebut Jokowi Keliru, Hukuman Mati Koruptor Berdasar UU Tipikor dan Tak Bisa Atas Kehendak Rakyat

PKS mengingatkan Presiden Joko Widodo tak boleh keliru dalam menyampaikan hukuman mati bagi terpidana Korupsi atau biasa disebut koruptor

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews.com dan Kompas.com
HUKUMAN MATI KORUPTOR - Soal hukuman mati untuk koruptor, PKS menilai pernyataan Presiden Jokowi salah 

"Kalau itu saya setuju. Karena bencana alam adalah urgensi, ketika bencana alam, ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengelolaan anggaran itu dikorupsi, itu kelewatan. Saya setuju kalau itu," tutur politikus Partai Gerindra itu.

Dasco pun memandang pernyataan Jokowi soal penerapan hukuman mati bagi koruptor itu merupakan peringatan bagi pejabat eksekutif dan legislatif agar bekerja lebih baik.

Namun, ia sekali lagi menekankan soal syarat penerapan hukuman mati bagi koruptor tersebut.

"Warning yang keras itu merupakan suatu sinyal bahwa Pak Presiden tidak akan pandang bulu dan akan tegas memberantas korupsi," kata Dasco.

"Itu kita apresiasi walaupun mungkin untuk hukuman mati perlu kemudian ditimbang tingkat kesalahannya, seberapa berat yang dilakukan," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).

• Peringati Hari Anti Korupsi Internasional, Pegawai Kejari Kutai Kartanegara Bagi-bagi Stiker & Bunga

Tetes Air Mata Ketua DPP FPI Rindu Habib Rizieq Shihab, Beliau Bukan Koruptor

Sejumlah Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Bulungan 2019, Selamatkan Uang Negara Rp 944.989.739

Upaya Melarang Koruptor Maju Pilkada Terganjal Putusan MA dan MK, Jangan Khawatir,Ini Ada Novum Baru

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved