Ikuti Jejak Lima Pimpinan OPD, Kini Kepala DPMPTSP PPU di Nonjobkan
Ikuti Jejak Lima Pimpinan OPD, Kini Kepala DPMPTSP PPU Fernando di Nonjobkan
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
Lima Kepala OPD Nonjob
Sebelumnya, lima Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diberhentikan dari jabatan struktural sejak 16 Juli lalu. Surat Keputusan Bupati PPU Abdul Gafur Masud ini bernomor 821/79/SK-BUP/VII/2019.
Dalam SK tersebut diputuskan memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatan terhitung mulai tanggal sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Sementara SK ini ditandatangani Bupati AGM per 16 Juli.
Selain itu, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. SK ini juga ditembuskan kepada Gubernur Kaltim cq BKD Kaltim, BKN cq Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Jakarta, Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan, Kepala Kantor BKN VIII BKN Banjarbaru, Inspektur Inspektor Kabupaten PPU dan dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penjam Paser Utara.
Sementara mereka yang diberhentikan tanpa jabatan itu adalah:
1. Kepala Badan Keuangan, Tur Wahyu Sutrisno.
2. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Marjani.
3. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Alimuddin.
4. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Chairul Rozikin.
5. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ariadi Galu Panji Waras.
Mantan Kepala Bapelitbang PPU, Alimuddin saat dihubungi, Jumat (19/7/2019) mengaku, menyerahkan sepenuhkan keputusan ini kepada Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
Karena keputusan untuk memberhentikan dirinya sebagai Kepala Baperlitbang sudah melalui prosedur yang berlaku.

Ia mengatakan, sebelum keputusan itu diambil sudah melalui tahapan termasuk melalui Baperjakat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
"Karena ini sudah menjadi keputusan pimpinan, sehingga saya hanya mengikuti apa yang menjadi keputusan itu," katanya.
Bahkan ia mengaku, dalam melihat kinerja yang telah dilakukan tidak bisa ia menilai dirinya sendiri, namun akan dinilai pimpinan dalam hal ini Bupati PPU Abdul Gafur Masud.