Ikuti Jejak Lima Pimpinan OPD, Kini Kepala DPMPTSP PPU di Nonjobkan
Ikuti Jejak Lima Pimpinan OPD, Kini Kepala DPMPTSP PPU Fernando di Nonjobkan
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
Mengenai upaya untuk melakukan gugatan seperti di Komisi ASN, Alimuddin mengaku sampai sekarang belum berpikir untuk melakukan gugatan.
"Saya ngga ada fikiran ke sana (gugatan). Saya serahkan sepenuhnya keputusan ini kepada bupati," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan, Tur Wahyu Sutrisno yang dihubungi terpisah oleh Tribunkaltim.co, juga menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati PPU Abdul Gafur Masud mengenai keputusan ini.
"Saya serahkan kepada pimpinan saja. Yang jelas saya sabar dan menerima keputusan ini," katanya.

Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Marjani mengaku pasrah. Meski ia mengaku kaget mendapatkan surat keputusan yang menyatakan dirinya non job. "Saya kaget, karena kan baru pulang dari Yogya antar anak daftar kuliah," ujarnya.

Namun demikian, Marjani mengaku sudah berpamitan kepada kepala sekolah dan guru-garu baik secara langsung maupun melalui telepon dan pesan singkat. "Saya hanya menyampaikan, bila selama ini saya ada salah mohon dimaafkan," ucapnya.
Sementara itu, mengenai pemberhentian lima pimpinan OPD ini, Sekretaris Daerah atau Sekda PPU Tohar merespon persoalan non job ini, membenarkan bahwa memang lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat pemberhentian dari jabatan atau non job.
"Informasi saya terima kemarin pagi," katanya kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (18/7/2019).

Nonjob tersebut, menambah 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat tidak memiliki Pejabat Tinggi Pratama di Kalimantan Timur.
Setelah itu, lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, masih dalam tahap lelang dan menunggu keputusan KASN terkait penetapannya.
Nanti total, ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Penajam Paser Utara saat ini tidak memiliki pimpinan.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Surodal Santoso juga membenarkan bahwasanya, surat keputusan telah diterima oleh pihak terkait.

Namun, ia mengatakan, ia tidak berhak membeberkan alasan "Tidak tahu pasti, karena itu diluar dari kewenangan saya," tandasnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Sariman, merespon mutasi pejabat daerah yang kebanyakan Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, mengatakan mutasi tersebut merupakan hak priorigatif Bupati PPU.
"Bupati adalah pembina kepegawaian di Pemerintah Kabupaten. Yang terbaik untuk Kabupaten pasti dilakukan, karena Bupati merupakan user, yang punya visi misi," katanya, Kamis (18/7/2019).