Ikuti Jejak Lima Pimpinan OPD, Kini Kepala DPMPTSP PPU di Nonjobkan

Ikuti Jejak Lima Pimpinan OPD, Kini Kepala DPMPTSP PPU Fernando di Nonjobkan

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO
Kepala DPMPTSP PPU Fernando saat menyerahkan tugas ke Sekretarinya Ahmad Qoyum yang menjadi Plt sejak Fernando di bebas tugaskan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -Ikuti jejak lima pimpinan OPD, kini kepala DPMPTSP PPU di nonjobkan

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara  kembali menonjobkan pejabat pimpinan OPD eselon II.

Setelah lima kepala SKPD di nonjobkan beberapa waktu lalu, kini giliran  kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fernando mengalami nasib sama.

Ia telah dinonjobkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian  dalam hal ini Bupati PPU Abdul Gafur Masud.

Baca Juga

 Siap-siap Berau Mati Lampu, Besok 14 Desember PLN Padamkan Listrik 6 Jam, Ini Kawasan Terdampak

 Hal Pertama yang akan Dilakukan Ahmad Dhani saat Bebas, Bakal Ada Penyambutan Suami Mulan Jameela ?

 Antisipasi Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok, Diskoperindag Berau Gelar Pasar Murah

 Konser Dewa Tahun 2020 hingga Bisnis Baru, Rencana Ahmad Dhani Setelah Bebas Penjara Mulai Terungkap

Dikonfirmasi, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten PPU, Ahmad Qoyum membenarkan bahwa adanya pembebas tugasan terhadap pimpinannya di SKPD sejak Kamis, (12/12/2019) kemarin.

Namun, Koyum tidak mengetahui alasan pembebas tugasan yang dilakukan terhadap pimpinannya tersebut

"Nah, kalau alasannya saya gak tau, mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke yang bersangkutan atau OPD terkait di BKPP," ujarnya kepada awak media, Jumat, (13/12/2019).

Menurutnya, yang mengetahui alasan pembebasan tugas yang terjadi pada pemimpinnya tersebut adalah yang bersangkutan itu sendiri, atau OPD yang membidangi yakni Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU.

Dirinya berharap, posisi pimpinan yang kosong tersebut dapat segera diisi dan ditunjuk oleh kepala daerah.

Pasalnya, DPMPTSP PPU merupakan instansi pelayanan yang berhubungan langsung ke masyarakat. Apalagi ucap dia, masih banyak perizinan yang harus di selesaikan tiap minggunya.

Baca Juga

 Berbahaya, Jangan Tinggalkan di Pesawat, Inilah Pentingnya Merobek Boarding Pass

 Pemkab Berau Terbitkan Peraturan Bupati Tentang Kode Etik ASN, Sanksi Terberat Bisa Dipecat!

 Mulai Terdeteksi, Pengamat Ungkap Alasan Lain Gibran dan Bobby Maju Pilkada 2020, Mirip Langkah AHY

 Bulan Madu ke Italia, Waduh. . . Terungkap Joroknya Rezky Aditya, Begini Kata Citra Kirana

Selain itu ucap dia, terlebih adanya Perbup pelimpahan wewenang yang awalnya perizinan, harus ditandatangani Bupati, sekarang harus di tangdatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP PPU.

"Otomatis pimpinan di dinas ini tidak boleh kosong, artinya harus segara melayani, apalagi banyak izin yang harus segera dituntaskan, jadi dalam seminggu harapan saya harus sudah terisi," harapnya.

Ia menambahkan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan BKPP PPU untuk menunjuk pejabat definitif untuk menggantikan,

sebab pimpinan instansi ini tidak dapat diisi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas atau Plt.

“Kalau legalitas perizinan harus ditandatangi oleh kepala dinas definitif, gak bisa Plt, karena kalau Pltkan terbatas kewenangannya," pungkasnya.(*)

Lima Kepala OPD Nonjob

Sebelumnya,  lima Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diberhentikan dari jabatan struktural sejak 16 Juli lalu. Surat Keputusan Bupati PPU Abdul Gafur Masud ini bernomor 821/79/SK-BUP/VII/2019.

Dalam SK tersebut diputuskan memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatan  terhitung  mulai tanggal sebagaimana  terlampir dalam keputusan ini. Sementara SK ini ditandatangani Bupati AGM per 16 Juli.

Selain itu, apabila dikemudian hari ternyata terdapat  kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. SK ini juga ditembuskan kepada Gubernur Kaltim cq BKD Kaltim, BKN cq Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Jakarta, Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan, Kepala Kantor BKN VIII BKN Banjarbaru, Inspektur Inspektor Kabupaten PPU dan dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penjam Paser Utara.

Sementara mereka yang diberhentikan tanpa jabatan itu adalah:

1. Kepala Badan Keuangan, Tur Wahyu Sutrisno.

2. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Marjani.

3. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Alimuddin.

4. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Chairul Rozikin.

5. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ariadi Galu Panji Waras.

Mantan Kepala Bapelitbang PPU, Alimuddin saat dihubungi, Jumat (19/7/2019) mengaku, menyerahkan sepenuhkan keputusan ini kepada Bupati Abdul Gafur Mas'ud.

Karena keputusan untuk memberhentikan dirinya sebagai Kepala Baperlitbang sudah melalui prosedur yang berlaku.

Kepala Bapelitbang PPU, H Alimuddin
Kepala Bapelitbang PPU, H Alimuddin (Tribunkaltim.co, Heriani AM)

Ia mengatakan, sebelum keputusan itu diambil sudah melalui tahapan termasuk melalui Baperjakat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

"Karena ini sudah menjadi keputusan pimpinan, sehingga saya hanya mengikuti apa yang menjadi keputusan itu," katanya.

Bahkan ia mengaku, dalam melihat kinerja yang telah dilakukan tidak bisa ia menilai dirinya sendiri, namun akan dinilai pimpinan dalam hal ini Bupati PPU Abdul Gafur Masud.

Mengenai upaya untuk melakukan gugatan seperti di Komisi ASN, Alimuddin mengaku sampai sekarang belum berpikir untuk melakukan gugatan.

"Saya ngga ada fikiran ke sana (gugatan). Saya serahkan sepenuhnya keputusan ini kepada bupati," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan, Tur Wahyu Sutrisno yang dihubungi terpisah oleh Tribunkaltim.co, juga menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati PPU Abdul Gafur Masud mengenai keputusan ini.

"Saya serahkan kepada pimpinan saja. Yang jelas saya sabar dan menerima keputusan ini," katanya.

Kepala BK PPU Tur Wahyu Sutrisno
Kepala BK PPU Tur Wahyu Sutrisno (Tribunkaltim.co, Heriani AM)

Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Marjani mengaku pasrah. Meski ia mengaku kaget mendapatkan surat keputusan yang menyatakan dirinya non job. "Saya kaget, karena kan baru pulang dari Yogya antar anak daftar kuliah," ujarnya.

Marjani, Kadisdikpora PPU
Marjani, Kadisdikpora PPU (HO/Humas Pemkab PPU)

Namun demikian, Marjani mengaku sudah berpamitan kepada kepala sekolah dan guru-garu baik secara langsung maupun melalui telepon dan pesan singkat. "Saya hanya menyampaikan, bila selama ini saya ada salah mohon dimaafkan," ucapnya.

Sementara itu, mengenai pemberhentian lima pimpinan OPD ini, Sekretaris Daerah atau Sekda PPU Tohar merespon persoalan non job ini, membenarkan bahwa memang lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat pemberhentian dari jabatan atau non job.

"Informasi saya terima kemarin pagi," katanya kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (18/7/2019).

Sekda PPU, Tohar
Sekda PPU, Tohar (Tribunkaltim.co, Heriani AM)

Nonjob tersebut, menambah 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat tidak memiliki Pejabat Tinggi Pratama di Kalimantan Timur.

Setelah itu, lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, masih dalam tahap lelang dan menunggu keputusan KASN terkait penetapannya.

Nanti total, ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Penajam Paser Utara saat ini tidak memiliki pimpinan.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Surodal Santoso juga membenarkan bahwasanya, surat keputusan telah diterima oleh pihak terkait.

Kepala BKPP PPU, Surodal Santoso.
Kepala BKPP PPU, Surodal Santoso. (TRIBUN KALTIM/SAMIR)

Namun, ia mengatakan, ia tidak berhak membeberkan alasan "Tidak tahu pasti, karena itu diluar dari kewenangan saya," tandasnya.  

Sedangkan  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Sariman, merespon mutasi pejabat daerah yang kebanyakan Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, mengatakan mutasi tersebut merupakan hak priorigatif Bupati PPU.

"Bupati adalah pembina kepegawaian di Pemerintah Kabupaten. Yang terbaik untuk Kabupaten pasti dilakukan, karena Bupati merupakan user, yang punya visi misi," katanya, Kamis (18/7/2019).

Program visi dan misi yang harus dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih, mutlak dilaksanakan. Menurut, Sariman, ketika visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa diterapkan, maka Bupati punya hak untuk mengganti Kepala Dinas.

"Kalau menurut saya, itu hak priorigatif Bupati, selama itu baik untuk Kabupaten, saya kira tidak ada masalah," tambahnya. (*)

Baca Juga

 Soal Peluang Persib Masuk 5 Besar Liga 1 2019 Umuh Muchtar : Kalau ini jeblok, ya Susah

 Perjalanan Panjang Cinta Richard Kevin dan Cut Tari hingga Naik Pelaminan 12.12, Sudah Beli Rumah?

 Tak Mau Kejadian Jembatan Runtuh Terulang, Pemkab Lakukan Perawatan Rutin Jembatan Kutai Kartanegara

 Shin Tae-yong Merapat ke Klub Liga China Pelatih Asal Italia jadi Calon Tukangi Timnas Indonesia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved