Sembunyikan 0,26 Gram Sabu di Celana Dalamnya, Pria Kongbeng Ini Ditangkap Polisi
Sembunyikan 0,26 Gram Sabu di Celana Dalamnya, Pria Kongbeng Ini Ditangkap Polisi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA –Sembunyikan 0,26 gram sabu di celana dalamnya, pria Kongbeng ini ditangkap polisi
Ada –ada saja cara pelaku peredaran gelap narkoba dalam menyembunyikan barang haram miliknya.
Satu di antaranya adalah Eki Samsudin (26), warga Jalan Gabus RT 04 Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Ia nekat menyimpan dua poket sabu seberat 0,26 gram yang baru saja dibeli di dalam celana dalamnya.
Aksinya ini ketahuan aparat Polsek Kongbeng yang melakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap dirinya saat berada di Jalan Wijaya Kusuma RT 16 Desa Marga Mulia Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutim, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga
• Siap-siap Berau Mati Lampu, Besok 14 Desember PLN Padamkan Listrik 6 Jam, Ini Kawasan Terdampak
• Hal Pertama yang akan Dilakukan Ahmad Dhani saat Bebas, Bakal Ada Penyambutan Suami Mulan Jameela ?
• Antisipasi Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok, Diskoperindag Berau Gelar Pasar Murah
• Konser Dewa Tahun 2020 hingga Bisnis Baru, Rencana Ahmad Dhani Setelah Bebas Penjara Mulai Terungkap
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Kongbeng, Iptu Heri Supranoto mengatakan pengungkapan, beranjak dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti kepolisian dengan penyelidikan di lapangan. Saat melakukan operasi, tersangka melintas.
“Saat tersangka melintas, aparat menaruh curiga dengan gelagat yang tergambar di sikap tersangka.
Polisi pun langsung melakukan penyergapan dan motor pun dipinggirkan ke tepi jalan.
Kami lakukan penggeledahan, ditemukan dua poket sabu yang diselipkan di celana dalam yang sedang digunakan
Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Kongbeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Heri.
Baca Juga
• Berbahaya, Jangan Tinggalkan di Pesawat, Inilah Pentingnya Merobek Boarding Pass
• Pemkab Berau Terbitkan Peraturan Bupati Tentang Kode Etik ASN, Sanksi Terberat Bisa Dipecat!
• Mulai Terdeteksi, Pengamat Ungkap Alasan Lain Gibran dan Bobby Maju Pilkada 2020, Mirip Langkah AHY
• Bulan Madu ke Italia, Waduh. . . Terungkap Joroknya Rezky Aditya, Begini Kata Citra Kirana
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatannya memenuhi unsur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.