Pilkada Balikpapan

KPU Balikpapan Siap Menerapkan Sistem e-Rekap Pada Pilkada 2020, Ini Alasannya

KPU Balikpapan Siap Menerapkan Sistem e-Rekap Pada Pilkada 2020, Ini Alasannya

Penulis: Zainul | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.CO/Zainul
Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan 

Jadi hal ini juga menjadi penting untuk diketahui oleh pihak-pihak yang akan mencalonkan diri dari terutama dari jalur perseorangan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/12).

 Kejutan buat Gibran Rakabuming, Pria Tajir Ini Siap Danai hingga Menang Pilkada Solo, Taksiran Rp40M

 Poros Ketiga Muncul di Pilkada Bontang 2020, Ini Respon Kubu Adi-Basri

 Pilkada Kaltara, KPU Kalimantan Utara Buka Help Desk untuk Calon Perseorangan

 Nama Andi Harun Disebut Poros Gerindra - PKS di Pilkada Bontang 2020

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk tahapan calon perseorangan yang akan menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kota Balikpapan mulai pada pukul 08.00 – 16.00 Wita,

Sedangkan di hari terakhir penyerahan, pihak KPU Kota Balikpapan akan menunggu hingga pukul 00.00 Wita.  

“Yang empat hari kita buka mulai dari jam  8 pagi sampai jam 4 sore.

Hari terakhir kita buka jam 8 pagi sampai tengah malam sebagai bentuk pelayanan KPU agar nantinya tidak lagi terjadi persoalan keterlambatan karena kita sudah cukup kasi waktu tambahan,” lanjutnya

Adapun penetapan terhadap calon perseorangan juga nantinya akan diumumkan lima bulan kedepan setelah penyerahan berkas dukungan calon.

Sementara batas minimal dukungan jalur perseorangan yang tercatat saat ini di Kota Balikpapan sebanyak 39.450 dan rata-rata sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

“Nanti penetapannya di bulan Juli 2020. Untuk dukungan perorangan itu minimal 39.450 pemilih atau warga yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.

Calon perorangan yang menyerahkan dukungan kepada KPU tersebut merupakan bagian dari upaya mendapatkan tiket supaya bisa mengikuti sebagai bakal calon.

Paslanya calon yang menyerahkan berkas dukungan tersebut, menjadi bagian dari persyaratan maju melalui jalur perseorangan.

Namun terlaps dari hal itu, berkas dukungan tersebut nantinya masih akan di verifikasi oleh pihak KPU Kota Balikpapan apakah memenuhi syarat dukungan atau tidak. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved