Kabar Artis
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Minta Maaf dan Ikhlas Jika Istrinya Ingin Menikah Lagi
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Minta Maaf dan Ikhlas Jika Istrinya Ingin Menikah Lagi
TRIBUNKALTIM.CO - Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Minta Maaf dan Ikhlas Jika Istrinya Ingin Menikah Lagi
Majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Zulkifli alias Zul vokalis Zivilia band, Rabu (18/12/2019).
Mendengar vonis hakim, Zul Zivilia pasrah, ia minta maaf pada istrinya, Retno Paradina yang tidak tahu apa-apa.
Sebelumnya Zul Zivilia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tak jadi seumur hidup, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena kasus narkotika, sang istri yang langsung menangis jadi sorotan.
Seperti yang diketahui, vokalis band Zivilia, Zul alias Zulkifli terseret kasus narkotika.
• Vokalis Band Zivilia, Zul Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Fakta Kasus Pelantun Lagu Aishiteru
• 6 Fakta Kasus Narkoba Zul Zivilia, Ada Sebuah Kelompok Besar, Hukuman Mati hingga Pesan untuk Istri
• Diduga Pengedar, Zul Zivilia Pasok Narkoba di Kalangan Artis? Begini Pemaparan Fakta dari Polisi
• Fakta-fakta Tertangkapnya Zul Zivilia, Utang Budi Kepada Bandar Narkoba Sampai Terancam Hukuman Mati
Zul Zilifia memiliki peranan yang sangat besar.
Zul Zivilia ternyata bagian dari bandar narkoba kelas kakap dan berperan sebagai pengedar.
Berperan sebagai bandar, Zul Zivilia sudah pasti terancam hukuman yang berat dan dapat diancam hukuman mati.
Zul Zivilia sendiri ditangkap pada bulan Jumat, 1 Maret 2019 dan sedang membungkus narkoba bersama dengan tiga rekannya.
Zul Zivilia meminta maaf kepada sang istri, Retno Paradinah yang tidak tahu apa-apa.
• Sederet Fakta Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Utang Budi hingga Terlibat Jaringan Internasional
• Jalur Laut Kerap jadi Perlintasan Narkotika, BNNK Samarinda Lakukan Penyuluhan ke Penumpang Kapal
Zul bahkan ikhlas jika sang istri ingin menikah lagi.
Retno tentu sangat terkejut ketika mendapat kabar itu karena mengira suaminya akan tampil di Bone, Sulawesi Selatan.
Terlebih, sidang Zul Zivilia sempat ditunda-tunda.
Kini, pada Rabu 18 Desember 2019, Zul Zivilia akhirnya resmi divonis.
Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).
Setelah hakim menyebutkan kronologi penangkapan, akhirnya ia memutuskan hukuman Zul Zivilia dengan 18 tahun penjara.
Menggunakan peci putih, Zul Zivilia pun terlihat pasrah.
“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hakim.
Menurut pantauan tim Grid.ID, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah sempat berdoa sejak awal sidang.
Mendengar putusan Hakim, Retno Paradinah langsung menangis.

Sebagai pengingat, Zul Zivilia ditangkap polisi pada 1 Maret 2019 lalu.
Saat itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir ekstasi serta uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
• Lebih Bahaya dari Ganja, BNN Usul Obat Ajaib dari Kalimantan Daun Kratom Masuk Daftar Narkotika
• Vicky Nitinegoro Ditangkap Diduga Terkait Kasus Narkoba, Polisi Belum Pastikan Jenis Narkotika
Tak sendiri, Zul Zivilia ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Penangkapan Zul Zivilia dan 3 rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatra Selatan.
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.
Total, ada 9 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia.
Meski didera cobaan yang berat, Zul tetap menjalankan aktivitasnya yang positif. Hal itu terbukti saat Zul menjalankan kegiatan sehari-hari di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Zul mengaku, meski di balik jeruji, ia tetap berkarya dan mencipta lagu yang diberi judul "Cijago".
"Saya bikin sendiri lagu "Cijago", Cipinang Jangan Goyang. Jadi, anak-anak (narapidana) sudah hafal semua di dalam situ," kata Zul.
Katanya, setiap hari Jumat ia akan bernyanyi bersama tahanan lain di tengah lapangan. Hal itu ia lakukan untuk menghibur teman-temannya itu.
Zul Zivilia lalu mencontohkan kepada awak media lirik lagu tersebut sambil bernyanyi. "Ku sedang pulang pergi. Naik mobil tahanan. Badan sakit-sakit," lantun Zul.
"Tuntutan 7 tahun. Putusnya 5 tahun. Alhamdulillah. Cipinang Jangan Goyang," Zul melanjutkan sambil tertawa sedikit.
Selain menciptakan lagu "Cijago", Zul juga melakukan kegiatan yang lain di penjara, yaitu menjadi pembawa acara Maulid.
• Pakai CCTV & Handy Talky Pengedar Narkoba Eks Pasar Segiri Samarinda Jualan Narkotika di Tempat Baru
• Edarkan Ganja di 5 Kota Besar, Tersangka Pemilik Narkoba Dapatkan Ganja 2 Kg dari Daerah Ini
• Tunggu Pelanggan di Depan Rumah, Pemilik Narkoba Ini Diringkus, 10 Poket Sabu Siap Edar Diamankan
• Joker Cs Dibekuk, BNN Kalimantan Timur Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Kota
"Kalau sekarang ya, saya diminta jadi MC Maulid. Meskipun sepemahaman saya tidak setuju dengan perayaan Maulid," kata Zul.
Dengan menjadi pembawa acara Maulid, Zul berharap teman-temannya narapidana yang lain kembali ke jalan yang menurutnya benar.
"Saya berharap teman-teman saya di dalam lapas untuk kembali kepada sunnah, karena saya melihat banyak sekali ibadah-ibadah yang sudah melenceng," kata Zul Zivilia.
Pelantun lagu "Aishiteru" itu mengaku sudah mengajarkan shalat dan mengaji.
"Cara membaca Al Quran yang benar dengan tajwid, cara shalat yang benar, mereka tidak punya keahlian di situ," ungkap Zul Zivilia.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Zul Zivilia Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Tak Seumur Hidup, Zul Zivilia Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara, Ekspresi Sang Istri Jadi Sorotan, https://newsmaker.tribunnews.com/2019/12/18/tak-seumur-hidup-zul-zivilia-akhirnya-divonis-18-tahun-penjara-ekspresi-sang-istri-jadi-sorotan?page=all.
Editor: Talitha Desena