Curi Kendaraan di Kutai Kartanegara, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polres Kukar di Samarinda
Polres Kutai Kartanegara menangkap pelaku pencurian mobil dan motor, berikut barang bukti yang disita polisi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara menangkap pelaku pencurian mobil dan motor, berikut barang bukti yang disita polisi.
Polres Kukar menggelar press release di halaman Belakang Polres Kukar, Jumat (20/12/19), terkait pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ).
Kegiatan Press Release dipimpin langsung Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi dengan Kasat Reskrim Polres Polres Kukar AKP Andika Dharmasena.
Dari rilis yang didapat polres Kutai Kartanegara pelaku pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan oleh dua orang.
Nane pria kelahiran Balikpapan dan Sopian kelahiran Samarinda ini telah menjadi target incaran Satreskrim Kutai Kartanegara.
BACA JUGA
Perbaiki Pompa Bensin di Karburator, Angkot Tiba-tiba Terbakar di Kawasan Gunung Pasir Balikpapan
Pupuk NPK Inovasi Produksi Samarinda, Sulit Pasarkan di Samarinda, Laris di Riau dan Kalimantan
Sidang Perdana Korupsi Suap OTT KPK Libatkan Pengusaha Bontang, Terdakwa Keberatan Dakwaan Jaksa
Datang ke Tarakan Presiden Jokowi Serahkan Seribu Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kaltara
Pengungkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor berawal dari laporan polisi yang mencium ada tindak pidana pencurian Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry Warna Hitam dengan Nopol KT 8993 UI di Pasar Mangkurawang.
Andrias Susanto Nugroho mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku sesuai dengan laporan,
kemudian Tim Alligator Polres Kukar memastikan keberadaan pelaku di rumah tersangka di Jalan Mangunkusumo Kec. Loa Janan Ilir Samarinda Seberang.

Lalu pada hari Minggu tanggal 24 November jam 13.00 WITA dilakukan penangkapan terhadap Nane.
Dari penuturan Nane melancarkan aksinya dibantu oleh Sopian.
Tak lama setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Sopian di lokasi yang sama pada jam 15.30 WITA.
BACA JUGA
1.213 Botol Miras Ilegal Dimusnakan di Mapolres Berau, Tiga Penjual Ikut Diamankan
11 Ha Lahan Kantor Pemerintahan Belum Dibayar, Muksin dkk Temui Wabup Kutim Kasmidi, Ini Hasilnya
Kapolres Kukar Ingatkan Anak Buahnya untuk Tidak Main-main dengan Narkoba, Jika Nekat Ini Sanksinya!
“Di sini kita juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna biru, 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam” ungkap Andrias.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana” pungkasnya.

Polsek Loa Kulu Kukar Tangkap Curanmor Ini, Pelaku Sempat Dorong Barang Curian Sampai 200 Meter
Diberitakan sebelumnya, polisi sektor ( Polsek ) Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Provinsi Kalimantan Timur menangkap seorang pemuda.
Sosok pemuda ini dicurigai melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, Jumat (6/12/2019).
Pelaku bernama Alex ini berhasil dibekuk oleh Polsek Loa Kulu, Kukar.
Dari penuturan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin Adam mengatakan.
BACA JUGA
Arus Mudik Nataru, Tidak Ada Penambahan Penerbangan di Bandara APTP Samarinda
Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI
Mati Air Lanjutan Ditunda Sementara, PDAM Balikpapan Tunda Penyambungan Pipa IPAM Kampung Damai
Kendarai Motor Custom Miliknya, Presiden Jokowi, Menteri dan Gubernur Jajal Jalan Perbatasan Krayan
Sang pemilik motor yaitu Ahmadi kaget ketika motor yang ia pakai raib pada hari Selasa (3/12/2019) pukul 01.30 Wita.
Motor tersebut terparkir di area Workshop PT AMR Fuell Station.

Dan Durung, tepatnya di Desa Jembayan.
Ketika itu Alex berhasil mencuri sepeda motor merek Yamaha Vega ZR bernopol KT 6922 UT warna silver milik Ahmadi (22) warga Desa Jembayan.
Sementara itu kasus baru dilaporkan korban pada pagi harinya setelah pulang kerja.
“Ketika dicuri sepeda motor itu tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah pelaku mendorongnya hingga 200 meter dari parkiran,” kata Aksaruddin Adam.
Dari penuturan Kapolsek Loa Kulu pelaku memang sering hilir mudik di area TKP sebelum mencuri kendaraan tersebut.
"Awalnya kami mendapatkan laporan kalau pelaku ini sering mencuri disini (TKP)," kata Aksaruddin Adam.
"Dari laporan itu kami langsung mencari keberadaan pelaku,” kata Aksaruddin Adam.
Saat ini Alex sudah mendekam di penjara dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Aksaruddin Adam, si pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)