Hari Ini Dilantik, Mahfud MD Akui Ada Dewan Pengawas KPK Punya Cacat Moral, Minta Tak Terlalu Disoal
Mahfud MD pun meyakini Nama-nama yang telah disebutkan Presiden Jokowi dan akan diumumkan besok dapat memenuhi harapan publik.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dini menambahkan, seleksi dengan menggunakan tim penjaringan tersebut pun memiliki payung hukum.
Pasal 69A ayat (1) UU KPK menyebutkan,
"Ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Ditegaskan pula pada ayat (4),
"Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023".
Dini menambahkan, tim penjaring ini terdiri atas beberapa orang dengan latar belakang berbeda-beda.
"(Timnya ada) Mensesneg, stafsus mensesneg dan stafsus presiden. Untuk nama-namanya, itu ada di database Setneg. Ada di keputusan Mensesneg," kata dia.
Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, selain Dini, ada sejumlah nama lain yang ikut menjaring calon ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK, di antaranya Fadjroel Rachman, Alexander Lay, Sukardi Rinakit, dan Ari Dwipayana.
"Tim internal menjaring masukan dari berbagai kalangan yang kredibel dan paham isu. Dengan menjaring banyak nama dari berbagai kalangan, maka terlihat nama-nama yang selalu muncul dari usulan-usulan yang masuk. Nama-nama ini di-screening, dicek track record-nya," ujar politikus PSI itu.
"Tim internal ini melakukan proses penjaringan nama terus-menerus setiap harinya serta langsung dikomunikasikan kepada Presiden untuk mendapatkan tanggapan dari beliau," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada mengkritisi proses penjaringan Dewan Pengawas KPK. Peneliti Pukat UGM Zainur Rohman menilai, proses seleksi Dewan Pengawas dilakukan Jokowi tanpa melalui proses yang transparan, independen, dan akuntabel.
Hal itu membuat independensi mereka pun dipertanyakan kala menjabat posisi tersebut nantinya.
"Meskipun Presiden mengatakan Dewas KPK akan diisi oleh sosok-sosok yang baik, tetapi prosesnya tidak partisipatif dan tidak transparan. Presiden asal main tunjuk," kata Zainur kepada Kompas.com.
Namun, sejak awal, Zainur memang menolak konsep Dewan Pengawas ini.
Pasalnya, ada wewenang pro justicia yang diberikan kepada mereka sehingga muncul kekhawatiran adanya intervensi hukum di dalamnya.