Peningkatan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian, Premi BPJasmsostek Tak Naik, Ini Alasannya
Peningkatan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian, Premi BPJasmsostek Tak Naik, Ini Alasannya
Penulis: Risnawati | Editor: Rita Noor Shobah
1.213 Botol Miras Ilegal Dimusnakan di Mapolres Berau, Tiga Penjual Ikut Diamankan
11 Ha Lahan Kantor Pemerintahan Belum Dibayar, Muksin dkk Temui Wabup Kutim Kasmidi, Ini Hasilnya
Kapolres Kukar Ingatkan Anak Buahnya untuk Tidak Main-main dengan Narkoba, Jika Nekat Ini Sanksinya!
Murniati menambahkan bahwa beasiswa ini diberikan per tahun sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Selain itu, Ia juga menuturkan bahwa untuk kematian yang bukan akibat kerja, mendapat santunan dari Rp. 24.000.000 menjadi Rp. 42.000.000.
Murniati menjelaskan, untuk mendapatkan jaminan tersebut, pihak perusahaan tentunya harus tertib membayarkan premi sehingga tidak terjadinya tunggakan-tunggakan iuran,
sehingga tenaga kerja dapat memperoleh jaminan.
"Dan yang lebih terpenting adalah, tunggakan yang terjadi di BPJamsostek itu adalah hak tenaga kerja yang kita kembalikan kepada tenaga kerja itu sendiri." tutupnya.
BACA JUGA
Arus Mudik Nataru, Tidak Ada Penambahan Penerbangan di Bandara APTP Samarinda
Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI
Mati Air Lanjutan Ditunda Sementara, PDAM Balikpapan Tunda Penyambungan Pipa IPAM Kampung Damai
Kendarai Motor Custom Miliknya, Presiden Jokowi, Menteri dan Gubernur Jajal Jalan Perbatasan Krayan
(*)