BNN Tarakan Beber Penyebab Sulitnya Berantas Narkoba di Bumi Paguntaka, Letak Geografis Hingga Oknum
BNN Tarakan Beber Penyebab Sulitnya Berantas Narkoba di Bumi Paguntaka, Letak Geografis Hingga Oknum
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rita Noor Shobah
"Anak-anak ini juga jadi alarm, kalau ada petugas mereka akan teriak-teriak, ternyata ini kode.
Kalau sudah seperti ini, langsung kaburan pengedar di dalam. Anehnya, selama operasi, atau penindakan di sana kita tidak pernah pakai seragam, tapi mereka tahu ciri-ciri atau gerak gerik petugas," sambungnya.
Sistem penjualan di Tarakan, bagi yang masih baru atau tidak dikenal oleh pengedar, pembeli tidak akan bertemu dengan si pengedar langsung, namun melalui perantara.
Ketika sudah saling kenal dan percaya, pembeli dan pengedar akan melakukan transaksi langsung.
Narkoba yang masuk ke Tarakan biasanya akan disiapkan kembali untuk dikirim ke daerah lainnya, seperti ke Kalimantan Timur, pulau Sulawesi, Bandung, bahkan ke Jakarta.
Sedangkan narkoba yang masuk ke Tarakan berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur laut menggunakan speedboat.
"Sebenaranya Tarakan ini hanya tempat transit, tapi tetap saja ada peredaran di sini, ada penggunanya juga," imbuh Ipda Angestri BR.
Dirinya menilai, hingga saat ini belum ada Kelurahan di Tarakan yang bebas dari narkotika.
"Sampai hari ini belum ada, di Tarakan belum ada wilayah yang bebas dari narkoba," tegas Ipda Angestri BR.
Terkait dengan adanya oknum yang terlibat, dirinya menjelaskan indikasi tersebut tetap ada. Bahkan, dalam piramida narkotika, oknum berada di posisi puncak piramida, menyusul di bawahnya bandar, pengedar dan pengguna.
"Ini sistematik, oknum juga terlibat. Jadi, ketika kita putus satu, maka akan tumbuh ratusan lainnya. Bahkan, kami sendiri tidak tahu mana lawan dan kawan," tegas Ipda Angestri BR.
BACA JUGA
Anis Mujiono Belum Dapatkan Tim Baru Pasca Didepak Persiba Balikpapan
Manuntung Festival Art dan Bagenjoh 2, Jadi Agenda Tahunan di Balikpapan, Persiapan Sambut IKN
DPRD dan Pemkot Balikpapan Sepakat 19 Raperda untuk Dibahas Tahun 2020