Polsek Samarinda Ulu Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Korban Penyekapan di Samarinda
Polsek Samarinda Ulu Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Korban Penyekapan di Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Polsek Samarinda Ulu tetapkan 5 orang jadi tersangka, termasuk korban penyekapan di Samarinda
Kasus penyekapan di Samarinda sempat membuat heboh sosial media Samarinda pada Kamis (27/12/19) lalu.
Setelah para terduga pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Ulu dan dimintai keterangan oleh Kepolisian, korban penyekapan BS ini mengakui telah membawa 2 buah handphone dan 7 pasang sepatu dan sendal.
"Setelah kami memeriksa pada saudara BS ini, dia mengakui bahwa mencuri 2 buah handphone itu dan 7 pasang sepatu dan sandal. Hp itu sudah kami amankan," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda Ipda M. Ridwan.
"Kalau sandal dan sepatu itu dititipkan terduga pelaku ke temannya di dalam truk yang memuat barang ke Sangkulirang. tapi besok dia kembali, sudah kami hubungi," lanjut M. Ridwan
Terduga pelaku penyekapan terhadap BS berjumlah empat orang, tetapi yang berada di dalam mobil hanya, HB (sopir) , NF dan OB sedangkan A mengikuti menggunakan motor.

Sepanjang perjalanan BS mengaku dipukul untuk mengakui pencurian dan menunjukan barang yang di ambilnya.
Para terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu termasuk korban penyekapan yang juga terduga pelaku pencurian BS (27). Sementara terduga pelaku penyekapan yang berjumlah empat orang (A (45), NF (35), HB (46) dan OB (40),
Sementara Ibu yang merupakan pemilik rumah yang menjadi korban kehilangan handphone tersebut, tidak dikenakan hukuman hanya dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Ibu tersebut tidak menyuruh menyekap tetapi hanya mencari saudara BS supaya bisa mengembalikan hp karena ibu itu yakin bahwa hanya BS yang keluar di pukul 5 subuh itu," terangnya.
Jadi untuk kasus ini, Kepolisian menerima dua laporan, satu tentang pencurian handpone, sepatu dan sandal yang dikenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan 5 tahun dengan terduga pelaku adalah BS.
Sementara itu, kasus penyekapan yang dilakukan empat orang akan dikenakan pasal penyekapan dengan pasal 333 jo 170 dengan ancaman 8 tahun
"Sebenarnya untuk mengamankan terduga pelaku terduga kriminal itu bagus saja, tapi tidak dengan kekerasan dan harus diserahkan dengan pihak Kepolisian," tutur Ipda M. Ridwan.
Penangkapan terduga pelaku penyekapan pria di Samarinda sempat jadi viral dikira penculik anak-anak.
Sebelumnya, proses penangkapan pria yang disekap oleh 3 orang di Samarinda sempat menjadi kabar hoax.