Polsek Samarinda Ulu Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Korban Penyekapan di Samarinda

Polsek Samarinda Ulu Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Korban Penyekapan di Samarinda

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo
Salah satu tersangka saat dimintai keterangan terkait penyekapan, sabtu (28/12/19) 

 TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Polsek Samarinda Ulu tetapkan 5 orang jadi tersangka, termasuk korban penyekapan di Samarinda

Kasus penyekapan di Samarinda sempat membuat heboh sosial media Samarinda pada Kamis (27/12/19) lalu.

Setelah para terduga pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Ulu dan dimintai keterangan oleh Kepolisiankorban penyekapan  BS ini mengakui telah membawa 2 buah handphone dan 7 pasang sepatu dan sendal.

"Setelah kami memeriksa pada saudara BS ini, dia mengakui bahwa mencuri 2 buah handphone itu dan 7 pasang sepatu dan sandal. Hp itu sudah kami amankan," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda Ipda M. Ridwan.

"Kalau sandal dan sepatu itu dititipkan terduga pelaku ke temannya di dalam truk yang memuat barang ke Sangkulirang. tapi besok dia kembali, sudah kami hubungi," lanjut M. Ridwan

Terduga pelaku penyekapan terhadap BS berjumlah empat orang, tetapi yang berada di dalam mobil hanya, HB (sopir) , NF dan OB sedangkan A mengikuti menggunakan motor.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu M Ridwan saat menerangkan kasus penyekapan, sabtu (28 /12/19)
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu M Ridwan saat menerangkan kasus penyekapan, sabtu (28 /12/19) (Tribunkaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo)

Sepanjang perjalanan BS mengaku dipukul untuk mengakui pencurian dan menunjukan barang yang di ambilnya.

Para terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu termasuk korban penyekapan yang juga terduga pelaku pencurian BS (27). Sementara terduga pelaku penyekapan  yang berjumlah empat orang (A (45), NF (35), HB (46) dan OB (40),

Sementara Ibu yang merupakan  pemilik rumah yang menjadi korban kehilangan  handphone tersebut,  tidak dikenakan hukuman hanya dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Ibu tersebut tidak menyuruh menyekap tetapi hanya mencari saudara BS supaya bisa mengembalikan hp karena ibu itu yakin bahwa hanya BS yang keluar di pukul 5 subuh itu," terangnya.

Jadi untuk kasus ini, Kepolisian menerima dua laporan, satu tentang pencurian handpone, sepatu dan  sandal yang dikenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan 5 tahun dengan terduga pelaku adalah  BS.

Sementara itu,  kasus penyekapan yang dilakukan empat orang  akan dikenakan pasal penyekapan dengan pasal 333 jo 170 dengan ancaman 8 tahun

"Sebenarnya untuk mengamankan terduga pelaku terduga kriminal itu bagus saja, tapi tidak dengan kekerasan dan harus diserahkan dengan pihak Kepolisian," tutur Ipda M. Ridwan.

Penangkapan terduga pelaku penyekapan pria di Samarinda sempat jadi viral dikira penculik anak-anak.

Sebelumnya, proses penangkapan pria yang disekap oleh 3 orang di Samarinda sempat menjadi kabar hoax. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved