Polres Bontang Hukum 16 Oknum Polisi Selama 2019, Ini Pelanggaran yang Dilakukan, Ada yang Masuk THM
Polres Bontang menghukum 16 oknum polisi selama 2019, ini pelanggaran yang dilakukan, ada yang masuk THM.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
PLN Sukses Bereskan Pemberian Tegangan Pertama pada Gardu Induk 150 kV Muara Wahau
Jelang Pergantian Tahun, 106 Personel Polres Kutai Barat Naik Pangkat,Ini Harapan Kapolres Roy Setya
Pemerintahan di Kabupaten Paser Sudah Ada Sejak Abad XVI, Berikut Penuturan Heriansyah Idris
Personel Polda Kaltim Serentak Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono
"Bisa direkomendasi pemberhentian dari Polri. Kalau dianggap tak layak. Prinsipnya, kita tak mau anggota Polri bertugas jadi beban organisasi,
membuat malu organisasi dengan melakukan cara-cara yang tak boleh dilakukan," tegas AKBP Boyke Karel Wattimena.
Tahun 2019 Polres Bontang Tangani 220 Kasus Kriminal, Narkoba Masih Duduk di Rangking Pertama
Sementara itu diberitakan sebelumnya, kasus pidana yang ditangani jajaran Polres Bontang pada 2019 meningkat dari tahun sebelumnya.
Tercatat sebanyak 220 penegakkan hukum yang dilakukan institusi korps coklat di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena saat konferensi pers akhir tahun, Senin (30/12/2019) di ruang Rupatama Polres Bontang.
Lebih lanjut, ratusan kasus yang ditangani berdasarkan laporan masyarakat tersebut.
208 di antaranya berhasil dituntaskan Kepolisian.
Sisanya jadi kasus tunggakan kepolisian pada 2020 mendatang.
Bila dirangking, kasus narkoba menempati urutan pertama dalam hal penindakan.
Pada tahun 2019 sebanyak 63 kasus ditangani Satresnarkoba Polres Bontang.