Tahun Baru 2020
Tutup Tahun 2019, Pemkot Tarakan Kalimantan Utara Beri Sanksi Delapan ASN, Tiga Orang Diberhentikan
Tutup Tahun 2019, Pemkot Tarakan Beri Sanksi Delapan ASN, Tiga Orang Diberhentikan
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Akhir tahun 2019 Pemerintah Kota ( Pemkot ) Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, memberikan tindakan tegas kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melakukan pelanggaran.
Terdapat delapan ASN yang menerima sanksi tersebut.
Tiga di antaranya diberikan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga;
Perayaan Malam Tahun Baru di Balikpapan, Hadirkan The Legends Club & Meriahnya Pesta Kembang Api
Hotel Blue Sky Hadirkan Acara The Legends Club di Malam Tahun Baru, Ayu Widya Jadi Marilyn Monroe
Glow in The Dark di BSB saat Pergantian Malam Tahun Baru 2019, Bakal Ada 2020 Tembakan Kembang Api!
Mantan Striker Persib Jonathan Bauman Disebut Main di Indonesia Musim Depan, Kembali Berseragam Biru
Dan lima ASN lainnya diberi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Surat keputusan tersebut diberikan kepada seluruh ASN pada Senin (30/12/2019) hari ini.
Seluruh ASN yang diberikan sanksi, terbukti melakukan pelanggaran yang masuk kategori berat.
Yakni indisipliner, atau mangkir kerja selama kurun waktu yang cukup lama tanpa ada pemberitahuan.
BACA JUGA
Adi Darma Mulai Segera Turun Lapangan, Gencarkan Gerakan Pemenangan Hadapi Pilkada Bontang 2020
Jelang Malam Pergantian Tahun, Kapolres Tarakan Minta Hindari Petasan, Konvoi Tidak Diperkenankan!