Usai Viral Mencuri Kotak Amal Masjid, Remaja 16 Tahun di Berau Berhasil Ditangkap Polisi
Usai Viral Mencuri Kotak Amal Masjid, Remaja 16 Tahun di Berau Berhasil Ditangkap Polisi
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
Didampingi Kasat Reskoba, Iptu Suwarno dan Kasubbag Humas, Ipda Pinem mengungkapkan lokasi kejadian.
"Penangkapan terjadi di tiga tempat berbeda, masing-masing di Jalan Karang Ambun (26/12/2019), dua lainnya di Jl Teluk Bayur dan di Kelurahan Sei Bedungan (28/12/2019)," kata AKBP Edy.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MH, RD dan HA.
Total barang bukti yang berhasil diamankan Polisi mencapai 181,98 gram.
Lanjut Kapolres menjelaskan awalnya pelaku MH ditangkap unit Sat Narkoba Polres Berau.
"Pertama (26/12/2019) lalu jajaran Sat Narkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada salah satu warga memiliki sabu,
selanjutnya tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
"Setelah dikembangkan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MH di Jl Karang Ambun sekitar pukul 14.00 Wita.
Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 poket besar sabu, 30 poket kecil sabu, timbangan, bong dan pipet,” ungkapnya saat pers rilis.
Lanjut Edy Setyanto, pada (28/12/2019) lalu, jajaran Sat Sabhara melakukan patroli di Jl Abu-abu, Kecamatan Teluk Bayur, tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang memiliki sabu.
"Setelah dicek, dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RD, warga Tarakan dengan barang bukti 1 poket besar sabu, 8 poket sabu ukura. Sedang, 1 buah alat isap sabu, uang Rp 2 juta, Hp 2 unit dan motor," tuturnya.
Tak hanya itu, di hari yang sama jajaran Polres Berau kembali mengamankan pelaku pebisnis barang haram tersebut, di Jl Rawa Indah, Kelurahan Sei Bedungun.
"Pada pengungkapan ke-3 ini, kami amankan pelaku berinisial HA yang juga warga Tarakan, dengan barang bukti 3 poket kecil sabu, 1 buah bong, 1 unit timbangan dan 1 sendok plastik," jelasnya.
Penangkapan ketiga terduga pengedar sabu tersebut tak saling kenal dan kuat dugaan dari jaringan atau pemasok berbeda.
Kini kedua pelaku mendekam di Mapolres Berau dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.