Surat Edaran Larangan Jual Beli BBM Ilegal di SPBU Tarakan Diperpanjang, Ada Sanksi Hukumnya
Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), memperpanjang masa berlaku surat edaran larangan jual-beli secara ilegal bahan bakar binyak.
Rapat koordinasi ini berlangsung selama lebih dari tiga jam sejak Pukul 14.00 Wita.
Wali Kota menghadirkan pengelola SPBU Jl Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas.
Sebelumnya pengelola SPBU di lokasi tersebut terlibat kisruh hingga mengusir personil Satpol PP Tarakan saat melakukan pengawasan, Selasa (31/12/2019) lalu.
Selain menghadirkan pengelola SPBU, Pemkot Tarakan juga mengundang pihak Pertamina dalam hal ini diwakili Sales Branch Manajer Rayon 5 Kaltimut, M Abdillah Rorke.
Baca Juga;
BREAKING NEWS Telah Berpulang Hj Firjani Abu Bakar Minabari Istri Said Amin, Ini Lokasi Pemakamannya
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 2 Januari 2020, Taurus Ingin Putus, Leo Naksir Teman Baru
Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 2 Januari 2020, Cancer Semua Mata Tertuju Padamu, Pisces Agresif
Bocor, Gegara Makan Konate, Robert Rene Albert Disemprot Umuh Muchtar dan Petinggi Persib Bandung
Hadir pula Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, dan Dandim 0907/Tarakan, Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto.
Jajaran Pemkot Tarakan seperti Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan juga turut dihadirkan.
"Pertemuan ini menyikapi kejadian kemarin agar tidak terulang lagi makanya kita membahasnya dengan menghadirkan semua pihak," ucap dr Khairul.
Sementara itu mewakili Pertamina, M Abdillah, mengapresiasi inisiatif dari Pemerintah Tarakan atas pertemuan ini.
"Pada intinya kami kembalikan ke pengelola SPBU dan Pemerintah dalam hal ini kami hanya menengahi saja," katanya.

Antrean Pembeli BBM