Surat Edaran Larangan Jual Beli BBM Ilegal di SPBU Tarakan Diperpanjang, Ada Sanksi Hukumnya
Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), memperpanjang masa berlaku surat edaran larangan jual-beli secara ilegal bahan bakar binyak.
Editor:
Budi Susilo
Dok Tribunkaltim.co
BBM ILEGAL - Walikota Tarakan Khairul. Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), memperpanjang masa berlaku surat edaran larangan jual-beli secara ilegal bahan bakar binyak.
Sebelumnya Pemkot Tarakan mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan BBM dari SPBU kepada pengecer.
Surat edaran tersebut berisi terkait pembelian menggunakan jerigen maupun drum plastik.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menyikapi adanya kelangkaan BBM terutama yang bersubsidi.
Dalam beberapa pekan terakhir warga Tarakan harus mengantre hingga berjam-jam untuk mendapatkan BBM.
(Tribunkaltim.co/Alfian)