Surat Edaran Larangan Jual Beli BBM Ilegal di SPBU Tarakan Diperpanjang, Ada Sanksi Hukumnya
Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), memperpanjang masa berlaku surat edaran larangan jual-beli secara ilegal bahan bakar binyak.
Pakai Rekomendasi
Pembelian BBM di SPBU menurut Wali Kota Tarakan haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejatinya BBM diperuntukan untuk masyarakat sebagai pembeli pertama dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
Untuk pembelian BBM subsidi seperti premium dan solar sesuai surat edaran Pemkot Tarakan dilarang untuk menggunakan jerigen ataupun drum.
BACA JUGA
Bantaran Sungai Karang Mumus Samarinda Dikucur Rp 16 Miliar, Penurapan Terhambat Rumah Warga
Gara-gara Retribusi di Pantai Manggar Naik Rp 250 Ribu/Bulan, Banyak Pedagang Menunggak Sejak 2016
Perkuat Layanan Command Center, Kantor Diskominfo, Statistik dan Persandian Tarakan Dipindahkan
Menyambut Tahun Baru 2020, Himas Kaltim Gelar Pengajian dan Dzikir Bersama
Sedangkan untuk BBM nonsubsidi bisa dilakukan pembelian dengan menggunakan jerigen dan drum.
Tetapi baik subsidi maupun nonsubsidi dengan proses pembelian menggunakan wadah selain untuk pengisian tangki kendaraan wajib menyertakan surat rekomendasi.
"Katakanlah rumah sakit dan lainnya itu harus ada surat rekomendasi. Jerigennya harus yang standar tidak boleh yang plastik, harus logam dan pakai rekomendasi," terangnya.
Kisruh Penjual BBM
Menindaklanjuti kisruh penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tarakan, Kalimantan Utara, Wali Kota, dr Khairul, menggelar rapat koordinasi.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat Kantor Wali Kota Tarakan, Jl Pulau Kalimantan, Kota Tarakan Rabu (2/1/2019).