Surat Edaran Larangan Jual Beli BBM Ilegal di SPBU Tarakan Diperpanjang, Ada Sanksi Hukumnya
Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), memperpanjang masa berlaku surat edaran larangan jual-beli secara ilegal bahan bakar binyak.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), memperpanjang masa berlaku surat edaran larangan jual-beli secara ilegal bahan bakar binyak ( BBM ) di SPBU.
Sebelumnya surat yang ditandatangani Wali Kota Tarakan, Khairul, itu selesai masa berlakunya, Kamis (2/1/2019).
Namun berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak pertamina maupun pengelola SPBU di ruang rapat Wali Kota, dr Khairul memutuskan untuk memperpanjang.
"Surat edaran ini selama-lamanya, sampai badan di kandung hayat," tegasnya.
Ia mengutarakan bahwa hal itu dilakukan demi mengurangi keluhan atas langkanya BBM terutama BBM nonsubsidi di Tarakan.
Bagi dr Khairul, pihaknya juga tak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi pemilik SPBU maupun pembeli yang melakukan secara ilegal.
BACA JUGA
Malam Ini Jembatan Mahakam IV Diresmikan, Harus Bersabar Karena Pukul 23.00 Wita Baru bisa Dilalui
BREAKING NEWS Diresmikan, Malam Ini Pukul 19.00 Wita Jembatan Mahakam IV bisa Dilalui Kendaraan
Sehari Pasca Libur Tahun Baru, Kantor Jiwasraya Balikpapan Terpantau Lengang
Pemerintah Bakal Gratiskan Penerbitan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM, Ini Kata Kemenag Balikpapan
"Sanksinya sesuai hukum yang berlaku, kalau pertamina tadi kan sanksinya pencabutan izin pengelolaan," katanya.
"Semisal tadi ketentuannya tidak boleh mengambil untuk dijual lagi tapi itu dilakukan dan terjadi kolusi mohon maaf ini semisal antara spbu dan penjual kena dua-dualah," tambahnya.
Petugas Satpol PP Tarakan juga tetap diberikan kewenangan untuk memantau dan melakukan pengawasan terkait penjualan BBM di SPBU ini.
"Petugas Satpol PP tetap ada tapi nanti kita lihat jika situasi sudah terkendali, taat azas, kita tarik lagi tapi kalau mulai ada masuk lagi karena surat edaran ini berlaku terus," paparnya.
Pakai Rekomendasi
Pembelian BBM di SPBU menurut Wali Kota Tarakan haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejatinya BBM diperuntukan untuk masyarakat sebagai pembeli pertama dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
Untuk pembelian BBM subsidi seperti premium dan solar sesuai surat edaran Pemkot Tarakan dilarang untuk menggunakan jerigen ataupun drum.
BACA JUGA
Bantaran Sungai Karang Mumus Samarinda Dikucur Rp 16 Miliar, Penurapan Terhambat Rumah Warga
Gara-gara Retribusi di Pantai Manggar Naik Rp 250 Ribu/Bulan, Banyak Pedagang Menunggak Sejak 2016
Perkuat Layanan Command Center, Kantor Diskominfo, Statistik dan Persandian Tarakan Dipindahkan
Menyambut Tahun Baru 2020, Himas Kaltim Gelar Pengajian dan Dzikir Bersama
Sedangkan untuk BBM nonsubsidi bisa dilakukan pembelian dengan menggunakan jerigen dan drum.
Tetapi baik subsidi maupun nonsubsidi dengan proses pembelian menggunakan wadah selain untuk pengisian tangki kendaraan wajib menyertakan surat rekomendasi.
"Katakanlah rumah sakit dan lainnya itu harus ada surat rekomendasi. Jerigennya harus yang standar tidak boleh yang plastik, harus logam dan pakai rekomendasi," terangnya.
Kisruh Penjual BBM
Menindaklanjuti kisruh penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tarakan, Kalimantan Utara, Wali Kota, dr Khairul, menggelar rapat koordinasi.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat Kantor Wali Kota Tarakan, Jl Pulau Kalimantan, Kota Tarakan Rabu (2/1/2019).
Rapat koordinasi ini berlangsung selama lebih dari tiga jam sejak Pukul 14.00 Wita.
Wali Kota menghadirkan pengelola SPBU Jl Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas.
Sebelumnya pengelola SPBU di lokasi tersebut terlibat kisruh hingga mengusir personil Satpol PP Tarakan saat melakukan pengawasan, Selasa (31/12/2019) lalu.
Selain menghadirkan pengelola SPBU, Pemkot Tarakan juga mengundang pihak Pertamina dalam hal ini diwakili Sales Branch Manajer Rayon 5 Kaltimut, M Abdillah Rorke.
Baca Juga;
BREAKING NEWS Telah Berpulang Hj Firjani Abu Bakar Minabari Istri Said Amin, Ini Lokasi Pemakamannya
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 2 Januari 2020, Taurus Ingin Putus, Leo Naksir Teman Baru
Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 2 Januari 2020, Cancer Semua Mata Tertuju Padamu, Pisces Agresif
Bocor, Gegara Makan Konate, Robert Rene Albert Disemprot Umuh Muchtar dan Petinggi Persib Bandung
Hadir pula Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, dan Dandim 0907/Tarakan, Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto.
Jajaran Pemkot Tarakan seperti Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan juga turut dihadirkan.
"Pertemuan ini menyikapi kejadian kemarin agar tidak terulang lagi makanya kita membahasnya dengan menghadirkan semua pihak," ucap dr Khairul.
Sementara itu mewakili Pertamina, M Abdillah, mengapresiasi inisiatif dari Pemerintah Tarakan atas pertemuan ini.
"Pada intinya kami kembalikan ke pengelola SPBU dan Pemerintah dalam hal ini kami hanya menengahi saja," katanya.

Antrean Pembeli BBM
Sebelumnya Pemkot Tarakan mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan BBM dari SPBU kepada pengecer.
Surat edaran tersebut berisi terkait pembelian menggunakan jerigen maupun drum plastik.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menyikapi adanya kelangkaan BBM terutama yang bersubsidi.
Dalam beberapa pekan terakhir warga Tarakan harus mengantre hingga berjam-jam untuk mendapatkan BBM.
(Tribunkaltim.co/Alfian)