Pilkada Balikpapan

Jelang Pilkada, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Diingatkan tak Lakukan Mutasi Mulai 8 Januari 2020

Menjelang Pilkada Balikpapan, Bawaslu mengingatkan Walikota Balikpapan Rizal Effendi untuk tak melakukan mutasi mulai 8 Januari 2020.

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/HO
Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan dan Pelantikan Pejabat Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Menjelang Pilkada Balikpapan, Bawaslu mengingatkan Walikota Balikpapan Rizal Effendi untuk tak melakukan mutasi mulai 8 Januari 2020

 Bawaslu Balikpapan peringatkan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tidak lakukan mutasi mulai 8 Januari 2020, ini alasannya

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Balikpapan tegaskan kepala daerah, Walikota maupun Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat.

Larangan ini diberlakukan sejak enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon ( paslon ) hingga nanti akhir masa jabatan atau pasca pelantikan kepala daerah yang baru.

Dalam kesempatannya Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Balikpapan,

Ahmadi Azis menuturkan mutasi tersebut dilarang kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA

Ramai Dikunjungi Wisatawan Untuk Menyelam, Maratua Kabupaten Berau Butuh Alat Hiperbarik

Heboh, Bupati AGM Nilai Pemerintah Berhasil jadi Masalah bagi DPRD, Simak Videonya

Memasuki Musim Hujan, BPBD Bontang Minta Warga Potong Pohon Besar, Ini Alasannya

Antisipasi Penjualan BBM Ilegal di SPBU, Pertamina Akui Terbantu Surat Edaran Pemkot Tarakan

"Ini berlaku untuk kepala daerah, baik Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, maupun Walikota atau Wakil Walikota," ujar Ahmadi, Jumat (3/1/20).

Hal ini sejalan dengan aturan yang tertera dalam UU No. 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.

Aturan ini menyebut sesuai dengan perhitungan, kepala daerah dilarang melaksanakan mutasi sejak 8 Januari mendatang.

ILUSTRASI - Suasana prosesi pengambilan sumpah jabatan saat kegiatan mutasi di lingkungan pemkab PPU. Selasa, (31/12/2019)
ILUSTRASI - Suasana prosesi pengambilan sumpah jabatan saat kegiatan mutasi di lingkungan pemkab PPU. Selasa, (31/12/2019) (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

BACA JUGA

PARADE FOTO Jembatan Mahakam IV Samarinda Malam Hari, Bertabur Lampu Tematik Warna-warni

Menyalakan Lampu Tematik Jembatan Mahakam IV Pakai Handphone, Gubernur Kaltim Isran Noor Merasa Puas

Jembatan Mahakam IV Samarinda Telah Diresmikan Gubernur Kaltim, Diselimuti Cahaya Warna-warni

Mengintip Indahnya Pantai Kilang Mandiri, Destinasi Wisata Favorit di Kota Balikpapan

Ahmadi juga menjelaskan aturan ini berlaku bagi kepala daerah yang akan maju Pilkada atau pun tidak.

Ia pun mengatakan jika nantinya ada pelanggaran, maka akan ada sanksi tersendiri bagi kepala daerah yang memberikan mutasi.

"Kalau di Balikpapan berarti sanksi bisa diberikan pada Walikota maupun Wakil Walikota yang melaksanakan mutasi.

Jika misalnya mereka petahana dan akan maju sebagai calon, maka didiskualifikasi, digugurkan," bebernya.

Diketahui pembatalan ini didasarkan pada UU No10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5.

Sementara untuk sanksinya mengacu pada Pasal 188 yang berupa hukuman pidana.

"Kalaupun dia bukan petahana yang maju kembali sebagai calon, tetap ada sanksinya, karena sama dengan sengaja melanggar ketentuan itu.

Untuk ancaman hukuman kurungannya paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan," jelasnya.

Ahmadi menambahkan untuk dendanya mencapai angka Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Lanjut ia menjelaskan, dalam hal ini posisi Bawaslu melakukan langkah pencegahan dan imbauan.

Sebab jangan sampai hal tersebut terjadi. Maka ia pun sudah mengingatkan sejak satu minggu sebelum aturan ini akan diberlakukan.

BACA JUGA

Polresta Samarinda Menanam 2020 Batang Pohon, Lahan Tandus jadi Target Demi Hasilkan Oksigen

5 Kasus Korupsi Tahun 2019 di Bontang Kalimantan Timur, Polisi Selamatkan Rp 666 Juta Uang Negara

Dikenal Baik & Jadi Guru Bantu, Nama Personel Polres Berau Brigadir Suratoyo Dijadikan Nama Jalan

Dua Hari Pencarian, Nelayan Nunukan Diterkam Buaya Belum Ditemukan, Keluarga Kini Libatkan Pawang

Penetapan aturan tersebut juga mengacu pada PKPU No16 tahun 2019, tentang Perubahan Atas PKPU No. 15 tahun 2019 mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

"Jika penetapan pada tgl 8 Juli 2020, maka 6 bulan sebelumnya adalah 8 Januari 2020.

Itu artinya jika ingin melaksanakan mutasi paling lambat tanggal 7 Januari mendatang," pungkas Ahmadi mengakhiri keterangannya. 

Tiga Fokus Kerawanan Pelanggaran di Balikpapan

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Balikpapan sudah mulai memetakan potensi pelanggaran Pilkada 2020 dengan mengundang beberapa stakeholder terkait di awal bulan Desember lalu.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu turut mengundang KPU, Kepolisian, dan media terkait dengan bahasan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu yang hasil susunannya saat ini telah diserahkan ke Bawaslu RI pada Rakor Nasional Bawaslu di Bogor.

Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan mengatakan ada tiga yang menjadi fokus kerawanan di Kota Balikpapan.

"Memang yang jadi fokus kita terhadap IKP adalah pemungutan suara ulang seperti yang pernah terjadi di Balikpapan Selatan, itu fokus kita.

BACA JUGA

Gubernur Kaltim Isran Noor di Balikpapan Bidik Papan Bundar Pakai Alat Berburu Tradisional Dayak

Ada Jutaan Ubur-ubur Naik ke Permukaan Saat Gerhana Matahari di Danau Kakaban Berau Kaltim

Dinas Pendidikan Samarinda Putuskan Tutup PAUD Tempat Almarhum Yusuf Dititipkan

Tak Miliki Mobil Operasional, Jumlah Sampah di Wisata Pantai Manggar Balikpapan Meningkat

Dan juga terkait dengan politik uang, serta nanti pada saat kampanye terkait dengan pelibatan ASN," ujar Agustan saat ditemui Tribunkaltim.co.

Sementara Agustan menambahkan dengan berpegang pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, maka fungsi pengawasan tentunya akan ditingkatkan.

Ia menjelaskan, dinamika Pilkada akan jauh lebih berat bila dibandingkan pemilu nasional. Sebab, pertarungan atau kompetisi pemilihan kepala daerah ini lebih menyentuh masyarakat lokal.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustan saat ditemui Tribunkaltim.co.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustan saat ditemui Tribunkaltim.co. (TRIBUNKALTIM.CO/ MIFTAH AULIA)

Meski begitu, di Kota Balikpapan tingkat kerawanan pada Pilkada dapat dikatakan rendah.

Pasalnya, hal itu dapat dilihat dari pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang sebelumnya, bahwasannya Kota Balikpapan tidak memiliki indeks kerawanan yang mengkhawatirkan.

BACA JUGA

Gubernur Kaltim Isran Noor Curhat Tak Bisa Tidur Saat Malam Natal, Ini Penyebabnya

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Balikpapan Naik Tahap Penyidikan, BPKP Audit Kerugian Negara 2 Kali

Beginilah Modus Narapidana Masukkan Narkoba ke Rutan Tanjung Redeb Berau Kalimantan Timur

Sekda Penajam Paser Utara Imbau OPD dan Warga Tidak Rayakan Malam Tahun Baru Secara Berlebihan

"Tapi tetap untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Bawaslu akan lakukan pencegahan agar potensi itu tidak muncul.

Kemudian kita minimalisir juga pelanggaran di tiap tahapan. Kalau tidak muncul kewaspadaan dini, bagaimana mau mencegahnya," tutup Agustan mengakhiri penjelasannya.

Belum Ditetapkan Calon di Pilkada, KPU Balikpapan Sebut Baliho Bakal Calon tak Langgar Aturan

Menjelang Pilkada 2020, alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kian marak terpasang di ruas jalan protokol hingga pinggiran Kota Balikpapan.

Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menyebut saat ini yang masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK), belum bisa disebut sebagai pelanggaran atau melanggar aturan dalam Pilkada 2020.

Pasalnya, tahapan untuk Pilkada 2020 ini belum sampai pada penetapan calon kepala daerah, sehingga baliho, spanduk atau APK lainnya tidak bisa ditindak oleh Bawaslu.

"Jadi sekarang ini spanduk-spanduk itu belum bisa disebut alat peraga kampanye karena memang waktunya belum kampanye," ujar Noor Thoha selaku Ketua KPU Kota Balikpapan.

Noor Thoha menambahkan, untuk saat ini belum ada yang namanya calon kepala daerah yang sudah terdaftar di KPU.

Sehingga secara aturan, penyelenggara pemilu belum bisa melakukan penindakan terkait dengan siapapun yang memasang APK.

BACA JUGA

Anis Mujiono Belum Dapatkan Tim Baru Pasca Didepak Persiba Balikpapan

Manuntung Festival Art dan Bagenjoh 2, Jadi Agenda Tahunan di Balikpapan, Persiapan Sambut IKN

DPRD dan Pemkot Balikpapan Sepakat 19 Raperda untuk Dibahas Tahun 2020

Sebagian Balikpapan Masih Mati Air, PDAM Target 24 Jam Pemindahan Pipa Jalan Tol Balsam Selesai

Meskipun sebetulnya sudah diketahui jika  pemasang APK berkeinginan untuk maju sebagai calon kepala daerah nantinya.

"Mereka memasang baliho dan spanduk itu sebetulnya mungkin, mereka hanya sekadar memperkenalkan diri sebagai orang yang akan mencalonkan," tambahnya.

Lebih lanjut Noor Thoha menyebut, untuk saat ini memang belum ada dasar hukum yang mengikat, misalnya terkait dengan belum adanya peraturan KPU tentang APK calon.

Sebab, kata Noor Thoha status bakal calon pun belum bisa disematkan pada mereka yang yang wajahnya banyak terpampang di baliho-baliho yang tersebar di penjuru kota.

"Disebut bakal calon pun itu saja belum, karena bakal calon itu adalah orang yang sudah mendaftar. Maka itu untuk sekarang disebut bakal bakal calon. Jadi kata bakalnya ada dua kali," katanya.

Sementara itu, terkait dengan apakah ada aturan yang dilanggar, Noor Thoha mengatakan sepanjang mereka memenuhi peraturan tata kota, sebagaimana memasang umbul-umbul, spanduk dan baliho, maka itu tidak ada masalah.

Sebab, KPU dan Bawaslu akan menegakkan aturan tersebut manakala terdapat aturan yang sudah diberlakukan, yaitu pada saat masa kampanye.

"Kalau sekarang itu belum, karena itu masih masuk ke dalam wilayah tata kota yaitu yang keterkaitannya dengan Satpol PP.

Jika perizinan pemasangan baliho atau spanduk terpenuhi, ya saya kira untuk saat ini tidak ada masalah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved