Oknum PDAM Perkosa Anak Tiri

Perkosa Anak Tiri, Oknum Pegawai BUMD Berau Terancam Dipecat, Begini Kata Direktur PDAM Tirta Segah

Perkosa anak tiri, oknum pegawai BUMD Kabupaten Berau terancam dipecat, begini kata Direktur PDAM Tirta Segah

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Pisau yang digunakan pelaku saat beraksi (Kiri) pelaku saat diamankan (kanan) 

BACA JUGA

11 Poket Sabu Siap Edar, Pengguna Sekaligus Pengedar Diamankan Polsek Samarinda Seberang

33 Ahli Bakal Memberi Rekomendasi Jembatan Mahakam IV Samarinda, akan Sodorkan Beberapa Catatan

Fakta Wow Jembatan Mahakam IV Samarinda, Habiskan Dana Rp 820 Miliar hingga Lampu Tematik Canggih

Jembatan Mahakam IV Perdana Beroperasi, Dilarang Melaju di atas 40 Km per Jam, Begini Penjelasannya

Kelakuan oknun pegawai PDAM Kabupaten Berau itu tercuak setelah sang anak berinisial YN (12) melapor ke sang ibu.

Tak terima dengan tindakan sang suami, lalu ibu korban melapor ke Mako Polres Berau Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb untuk dilakukan proses hukum.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, saat dikonfirmasi wartawan TribunKaltim.co, Sabtu (4/1/2020) siang.

Rengga menjelaskan berdasarkan keterangan korban, modus pelaku yakni mengajak korban keluar bersama untuk membeli gorengan.

"Awalnya sekitar bulan Juli 2018 sekitar pukul 14.30 Wita saat itu korban sedang berada di rumah lalu datang bapak tiri korban yang bernama AD," katanya.

Pisau yang digunakan pelaku saat beraksi (Kiri) pelaku saat diamankan (kanan)
Pisau yang digunakan pelaku saat beraksi (Kiri) pelaku saat diamankan (kanan) (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

"Kemudian pelaku mengajak korban untuk keluar rumah membeli gorengan, selanjutnya korban ikut dengan pelaku menggunakan mobil ke kantor PDAM.

Saat itu pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau lipat dan diarahkan ke leher korban dan mencabuli korban," jelasnya.

Usai ditangkap Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu buah springbed warna krem dan satu buah bantal warna biru.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA

Senin Nanti, Kedua Gadis yang Terlibat Perkelahian di Video Viral Akan Bertemu Bupati PPU

Video Viral Perkelahian Siswi SMP di PPU, Berawal Saling Sindir di Facebook

Menjelang Pilkada, Dandim 0905 Balikpapan Harapkan Pilkada Balikpapan Berjalan Aman

Tangani Banjir di Kota Balipapan, Pemerintah Pusat Beri Bantuan Anggaran Rp 400 Miliar

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved