Rabu, 29 April 2026

Pencabulan

Oknum Pegawai PDAM di Berau Diringkus Polisi Diduga Cabuli Anak Tiri

Pelaku diketahui berinisial AD (53) warga Kecamatan Gunung Tabur diduga tega mencabuli anak tirinya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 12

Editor: Martinus Wikan
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Polisi saat menunjukkan lakosi kejadian di sebuah ruangan Kantor PDAM Berau Jl Raja Alam Kecamatan Tanjung Redeb. 

DIDUGA Pelaku pencabulan AD (53) tak berkutik saat digelandang jajaran Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur. Pria paruh baya itu ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Kelakuan oknum pegawai PDAM Kabupaten Berau itu terkuak setelah sang anak Mawar melapor ke sang ibu.Tak terima dengan tindakan sang suami, lalu ibu korban melapor ke Mako Polres Berau Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb untuk dilakukan proses hukum.

Rengga menjelaskan berdasarkan keterangan korban, modus pelaku yakni mengajak korban keluar bersama untuk membeli gorengan.

"Awalnya sekitar bulan Juli 2018 sekitar pukul 14.30 Wita saat itu korban sedang berada di rumah lalu datang bapak tiri korban yang bernama AD," katanya.

"Kemudian pelaku mengajak korban untuk keluar rumah membeli gorengan selanjutnya korban ikut dengan pelaku menggunakan mobil ke kantor tempat ia kerja di PDAM Tirta Segah, saat itu pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau lipat dan di arahkan ke leher korban dan mencabuli korban," jelasnya.

Usai ditangkap Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu buah springbet warna krem dan satu buah bantal warna biru.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (m04)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved