Sertijab 8 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Kukar, Ini Pesan Sekda Sunggono

Sebanyak 8 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dimutasi. Pelantikan ini dipimpin Sekda Sunggono

TribunKaltim.CO/Jino Prayudi Kartono
Sekitar delapan pejabat dilantik mengisi jabatan baru di Kutai Kartanegara. Delapan pejabat baru tersebut menggantikan delapan pejabat lama lainnya. Tujuan dari rotasi ini sebagai proses penyegaran di struktural pemerintahan Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG -Sebanyak 8 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dimutasi. Pelantikan ini dipimpin Sekda Sunggono

Delapan posisi di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dimutasi  pada hari Senin (6/1/2020).

Delapan posisi tersebut dimutasi karena telah pejabat tersebut telah menjabat  yang cukup lama dan ada yang telah mendapatkan promosi di jabatan yang lain.

Jabatan tersebut antara lain Kepala sub Bagian Protokol dan Informasi , Kabag Umum, Kasubag Otonom Daerah dan Kerjasama,

Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Kasubag Pengendalian , Kasubag Informasi, Kasubag Tata Usaha dan Pimpinan, dan Kasubag Rumah Tangga.

Kasubag Protokol dan Informasi yang sebelumnya Ismed digantikan Markus Wijaya.

Bawaslu Bontang Larang Walikota Mutasi Pejabat, Bila Terbukti Lapor KASN

Bawaslu Balikpapan Peringatkan Walikota Tidak Lakukan Mutasi Mulai 8 Januari 2020, Ini Alasannya

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah Geram Seringkali Mendengar Keluhan ASN yang Terkena Mutasi

Tak Diberi Jabatan Baru Saat Mutasi, Herlambang Akui Masih Kabag Kesra Pemkab Penajam Paser Utara

Kemudian Junaidi yang sebelumnya menjabat Kabag Umum diganti oleh Upa Permana.

Sekretaris Daerah Sunggono mengatakan sertijab ini dilakukan untuk proses penyegaran di struktural pemerintahan.

Sekitar delapan pejabat dilantik mengisi jabatan baru di Kutai Kartanegara. Delapan pejabat baru tersebut menggantikan delapan pejabat lama lainnya. Tujuan dari rotasi ini sebagai proses penyegaran di struktural pemerintahan Kutai Kartanegara.
Sekitar delapan pejabat dilantik mengisi jabatan baru di Kutai Kartanegara. Delapan pejabat baru tersebut menggantikan delapan pejabat lama lainnya. Tujuan dari rotasi ini sebagai proses penyegaran di struktural pemerintahan Kutai Kartanegara. (TribunKaltim.CO/Jino Prayudi Kartono)

Sekaligus memberikan promosi kepada pejabat yang memiliki kinerja baik. "Sekaligus meningkatkan karir kepada pejabat tersebut,"ucap Sunggono.

Ia mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk mengerjakan tugasnya masing-masing dengan maksimal.

"Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat kedepannya," tutur Sunggono.

Acara sertijab ini dimulai sekitar pukul 07.30 WITA. Sebelum dimulai prosesi sertijab dimulai dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Sunggono.

Setelah itu penandatanganan surat jabatan di halaman kantor bupati. Kegiatan berakhir pukul 08.15 WITA.

Sekitar 16 pejabat yang maju ke halaman untuk menandatangani surat sertijab yang disaksikan langsung oleh puluhan pegawai pemerintahan Kutai Kartanegara. 

Walikota Bontang dan Balikpapan Diingatkan Tak Lakukan Mutasi Mulai 8 Januari

Sementara itu, Walikota Bontang Neni Moerniaeni dan Walikota Balikpapan Rizal Effendi diingatkan tak melakukan mutasi mulai 8 januari atau enam bulan sebelum penetapan calon.

Bupati dan Walikota yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2020, tida boleh lagi melakukan pergantian atau mutasi pejabat mulai 8 Januari 2020 ini.

Dengan aturan ini, maka sejumlah kepala daerah di Kaltim tak boleh lagi melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon bupati dan Wakil Bupati atau calon Wakil Walikota dan Wakil Walikota

Dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Baca Juga;

Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Cari 14 Terapis dan Psikolog Ayo Buruan, Catat Batas Waktunya

Selangkah Lagi Makan Konate dari Arema FC Jadi Idola Bonek di Persebaya, Beda Keterangan Aji Santoso

AC Milan Makin Aktif di Bursa Transfer Setelah Zlatan Ibrahimovic, Bek Barcelona Segera Merapat

Loloskan Persija Dari Jeratan Degradasi Pelatih Edson Tavares Tangani Borneo FC Musim 2020

Adapun dasar hukum terkait larangan dan sanksi melakukan mutasi jabatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, diantaranya:

Pasal 71 ayat (2), “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Pasal 71 ayat (3), “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan,

program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”

Pasal 71 ayat (5), “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),

petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Pasal 188, “Setiap pejabat Negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau dengan paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Bawaslu Bontang Larang Walikota Lakukan Mutasi

Kepala Daerah Bontang diminta tidak melakukan mutasi pegawai oleh Bawaslu. Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (8 Juli 2020).

Bila diurut waktu terhitung pada Rabu (8/1/2020), walikota tidak diperkenankan melakukan mutasi pegawai sampai berakhirnya proses tahapan Pilkada Bontang 2020 dan masa jabatannya sebagai kepala daerah.

Ketua Bawaslu Bontang melalui Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Aldy Artrian mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang.

“Salah satunya dengan menyebarkan Surat Edaran terkait imbauan ini,” pungkasnya.

Aturan yang mengikat bagi pegawai pemerintahan, dituangkan dalam Surat Edaran Bawaslu Kota Bontang Nomor 407/K.Bawaslu Prov KI.09/PM.00.02/12/2019,

menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 perihal Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020.

Lebih lanjut, jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, sambung Aldy, Bawaslu Kota Bontang akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu bertugas untuk melakukan pemeriksaan, serta mengeluarkan rekomendasi.

"Rekomendasi tersebut nantinya ditindaklanjuti oleh majelis etik, penyidik KASN dan lembaga lain yang bersangkutan," ungkapnya.

Bawaslu mengimbau kepada pihak terkait untuk bersama mengoptimalkan pengawasan netralitas, pergantian pejabat dan penyalahgunaan wewenang.

Tak lain terhadap program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

Walikota Balikpapan Juga Dilarang

Meski tak lagi maju sebagai calon Walikota, namun Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu  Balikpapan tetap mengingatkan Walikota Balikpapan Rizal Effendi untuk tak melakukan mutasi mulai 8 Januari 2020

 Bawaslu Balikpapan peringatkan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tidak lakukan mutasi mulai 8 Januari 2020, ini alasannya

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Balikpapan tegaskan kepala daerah, Walikota maupun Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat.

Larangan ini diberlakukan sejak enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon ( paslon ) hingga nanti akhir masa jabatan atau pasca pelantikan kepala daerah yang baru.

Dalam kesempatannya Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Balikpapan,

Ahmadi Azis menuturkan mutasi tersebut dilarang kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA

Ramai Dikunjungi Wisatawan Untuk Menyelam, Maratua Kabupaten Berau Butuh Alat Hiperbarik

Heboh, Bupati AGM Nilai Pemerintah Berhasil jadi Masalah bagi DPRD, Simak Videonya

Memasuki Musim Hujan, BPBD Bontang Minta Warga Potong Pohon Besar, Ini Alasannya

Antisipasi Penjualan BBM Ilegal di SPBU, Pertamina Akui Terbantu Surat Edaran Pemkot Tarakan

"Ini berlaku untuk kepala daerah, baik Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, maupun Walikota atau Wakil Walikota," ujar Ahmadi, Jumat (3/1/20).

Hal ini sejalan dengan aturan yang tertera dalam UU No. 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.

Aturan ini menyebut sesuai dengan perhitungan, kepala daerah dilarang melaksanakan mutasi sejak 8 Januari mendatang.

ILUSTRASI - Suasana prosesi pengambilan sumpah jabatan saat kegiatan mutasi di lingkungan pemkab PPU. Selasa, (31/12/2019)
ILUSTRASI - Suasana prosesi pengambilan sumpah jabatan saat kegiatan mutasi di lingkungan pemkab PPU. Selasa, (31/12/2019) (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

BACA JUGA

PARADE FOTO Jembatan Mahakam IV Samarinda Malam Hari, Bertabur Lampu Tematik Warna-warni

Menyalakan Lampu Tematik Jembatan Mahakam IV Pakai Handphone, Gubernur Kaltim Isran Noor Merasa Puas

Jembatan Mahakam IV Samarinda Telah Diresmikan Gubernur Kaltim, Diselimuti Cahaya Warna-warni

Mengintip Indahnya Pantai Kilang Mandiri, Destinasi Wisata Favorit di Kota Balikpapan

Ahmadi juga menjelaskan aturan ini berlaku bagi kepala daerah yang akan maju Pilkada atau pun tidak.

Ia pun mengatakan jika nantinya ada pelanggaran, maka akan ada sanksi tersendiri bagi kepala daerah yang memberikan mutasi.

"Kalau di Balikpapan berarti sanksi bisa diberikan pada Walikota maupun Wakil Walikota yang melaksanakan mutasi.

Jika misalnya mereka petahana dan akan maju sebagai calon, maka didiskualifikasi, digugurkan," bebernya.

Diketahui pembatalan ini didasarkan pada UU No10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5.

Sementara untuk sanksinya mengacu pada Pasal 188 yang berupa hukuman pidana.

"Kalaupun dia bukan petahana yang maju kembali sebagai calon, tetap ada sanksinya, karena sama dengan sengaja melanggar ketentuan itu.

Untuk ancaman hukuman kurungannya paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan," jelasnya.

Ahmadi menambahkan untuk dendanya mencapai angka Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Lanjut ia menjelaskan, dalam hal ini posisi Bawaslu melakukan langkah pencegahan dan imbauan.

Sebab jangan sampai hal tersebut terjadi. Maka ia pun sudah mengingatkan sejak satu minggu sebelum aturan ini akan diberlakukan.

BACA JUGA

Polresta Samarinda Menanam 2020 Batang Pohon, Lahan Tandus jadi Target Demi Hasilkan Oksigen

5 Kasus Korupsi Tahun 2019 di Bontang Kalimantan Timur, Polisi Selamatkan Rp 666 Juta Uang Negara

Dikenal Baik & Jadi Guru Bantu, Nama Personel Polres Berau Brigadir Suratoyo Dijadikan Nama Jalan

Dua Hari Pencarian, Nelayan Nunukan Diterkam Buaya Belum Ditemukan, Keluarga Kini Libatkan Pawang

Penetapan aturan tersebut juga mengacu pada PKPU No16 tahun 2019, tentang Perubahan Atas PKPU No. 15 tahun 2019 mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

"Jika penetapan pada tgl 8 Juli 2020, maka 6 bulan sebelumnya adalah 8 Januari 2020.

Itu artinya jika ingin melaksanakan mutasi paling lambat tanggal 7 Januari mendatang," pungkas Ahmadi mengakhiri keterangannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved