Sikap Prabowo Soal Polemik di Natuna Disorot Susi Pudjiastuti, Jokowi Tegaskan Tak Ada Tawar Menawar

Polemik masuknya kapal-kapal asing ke dalam perairan Natuna ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Editor: Doan Pardede
(PRESIDENTIAL PALACE/Agus Suparto)
Mantan Anak Buahnya Berantem dengan Prabowo,Jokowi: Natuna Diklaim Saya Panas Saya Bawa Kapal Perang 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik masuknya kapal-kapal asing ke dalam perairan Natuna ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Dilansir dari Biro Pers Sekretariat Kabinet, Jokowi menegaskan tidak akan ada tawar menawar terkait kedaulatan negara.

Terlebih diketahui banyak kapal-kapal Tiongkok yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Jokowi dalam kesempatannya juga memuji para pihak yang telah bertindak tepat dalam persoalan pelanggaran batas wilayah.

• Kabar Prabowo Dipaksa Teken Pembelian Pesawat Tempur China Beredar, Begini Penjelasan Jubir Kemenhan

• China Bangun Bioskop Yinlong dan Putar Film Perdana di Pulau Sengketa di Laut China Selatan

• Presiden Duterte Batal Kibarkan Bendera Filipina di Laut China Selatan, Ini Alasannya

• Sengketa Laut China Selatan, Rakyat Tiongkok Hancurkan iPhone serta Memboikot Mangga Filipina

“Saya kira statemen yang disampaikan sudah sangat baik bahwa tidak ada yang namanya tawar-menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita,” tegas Presiden, Senin (6/1/2020).

Tangkap Layar YouTube KompasTV Visual Kapal Asing Masuk ke Natuna Tertangkap Kamera Pesawat Patroli Angkatan Laut
Tangkap Layar YouTube KompasTV Visual Kapal Asing Masuk ke Natuna Tertangkap Kamera Pesawat Patroli Angkatan Laut ((Tangkap Layar YouTube KompasTV))

Terkait tindakan dan pernyataan yang dinilai tepat, Jokowi secara langsung tidak menjelaskan pernyataan para menteri atau pihak yang dimaksud.

Namun diketahui, melalui Kementerian Luar Negeri, Pemerintah telah menyampaikan langkah tegas terkait sikap Indonesia terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sikap pemerintah yang pertama adalah telah terjadi pelanggaran kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia.

Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Selanjutnya, Tiongkok adalah salah satu partisipan dari UNCLOS 1982.

Dengan Tiongkok termasuk menjadi partisipan UNCLOS 1982, Tiongkok memiliki kwajiban untuk menghormati dan menjalankan keputusan yang dihasilkan dari UNCLOS 1982.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved